Harga Aftur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik, Berlaku 60 Hari

Foto ilustrasi liputan6.com

JAKARTA, MAJALAHCEO.co.id – Pemerintah resmi menanggung PPN 11% (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama 60 hari. Kebijakan ini diambil untuk meredam lonjakan harga tiket akibat kenaikan harga avtur yang signifikan, dengan total subsidi mencapai Rp 2,6 triliun. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan mulai berlaku efektif sejak Sabtu (25/4/2026) hingga 60 hari ke depan.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian kutipan aturan tersebut, mengutip Bloomberg, Sabtu (25/4/2026).

Melalui PMK 24/2026 yang telah diundangkan pada 24 April 2026 itu, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang. Namun, seluruhnya ditanggung pemerintah atau sebesar 100 persen selama tahun anggaran 2026.

Insentif ini mencakup komponen tarif dasar (base fare) serta fuel surcharge yang selama ini menjadi salah satu faktor pembentuk harga tiket pesawat.

Meski demikian, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tidak berlaku secara permanen. Pemerintah membatasi insentif hanya untuk pembelian tiket dan periode penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan mulai berlaku.

Artinya, hanya tiket dan jadwal penerbangan dalam rentang waktu tersebut yang berhak memperoleh pembebasan PPN melalui skema DTP, khusus untuk kelas ekonomi.

Dalam implementasinya, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga harus menyampaikan rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.

Pemerintah menegaskan, apabila ketentuan tidak dipenuhi, termasuk jika transaksi berada di luar periode insentif atau tidak dilaporkan sesuai aturan, maka PPN tetap akan dipungut dari penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber: Bloomberg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *