MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi penerapan pasal menyerang kehormatan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A, agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Putusan MK menyatakan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk individu, bukan untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, atau korporasi.
Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat, seperti penegakan hukum yang sewenang-wenang terhadap kritik atau ekspresi yang sah, yang dilindungi oleh kebebasan berekspresi sesuai UUD 1945.
Dengan demikian, putusan ini memperkuat perlindungan hak berekspresi warga dan membatasi potensi represi melalui pasal tersebut.
Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, MK perlu memberi penafsiran tetap terkait frasa “orang lain” dalam delik tersebut sebagai orang atau individu, bukan untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, atau korporasi.
Menurut Mahkamah, tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan pasal UU ITE yang digugat tersebut.
“ Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa”orang lain” Pasal 27A UU 1/2024, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan,” kata Arief dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa [29/4/2025], dikutip dari Kompas.com.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,’” ucap Suhartoyo.
Dengan putusan ini, delik pidana terkait “menyerang kehormatan” hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan, bukan lembaga pemerintahan, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
Sumber: Kompas.com