MAJALAHCEEO.co.id, Jakarta – Aqua berkomitmen mengimplementasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).
Komitmen ini diwujudkan melalui proyek konservasi sumber daya air di Klaten dan Boyolali, Jawa Tengah, yang telah berjalan beberapa tahun bersama mitra seperti Pusur Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), dan pemerintah setempat.
Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto menyambut baik Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup.
Menurut Vera, bahwa program ini sejalan dengan pilar kedua Danone Impact Journey untuk melestarikan lingkungan.
“Kami dari Danone Aqua menyambut baik Permen baru dari KLH Nomor 2 Tahun 2025. Kenapa? Karena ini mengapresiasi salah satu inisiatif keberlanjutan yang kita lakukan di Klaten dan Boyolali. Jadi buat Danone Aqua komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan lingkungan, khususnya dalam hal ini air terintegrasi dari hulu sampai hilir,” kata Vera di Kabupaten Boyolali, Jumat (18/4/2025).
Menurut dia, sudah ada proyek yang berjalan beberapa tahun ini bekerja sama dengan mitra yang ada di Boyolali dan Klaten, Jawa Tengah.
Inisiatif tersebut melibatkan aksi kolektif pengelolaan air dari hulu ke hilir, termasuk penanaman pohon, penyediaan akses air, dan pertanian regeneratif berkelanjutan. Skema PJL memberikan insentif kepada masyarakat untuk aktif dalam konservasi sumber daya alam, sekaligus menjaga ketersediaan air.
“Ini mudah-mudahan menjadi salah satu referensi bagaimana kolaborasi bisa berjalan dan bisa mendukung Permen dari KLH yang baru diluncurkan,” ujarnya.
Vera menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan mitra seperti Pusut Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), termasuk pabriknya di Klaten itu sudah berjalan sejak tahun 2012 sampai sekarang dan dapat memberikan dampak positif yang banyak untuk masyarakat di hulu dan hilir.
“Dimulai dari penanaman pohon, kita memberikan akses air, dan juga pertanian yang regeneratif yang berkelanjutan di bagian hilir,” ungkapnya.
Vera menyebut bahwa aksi kolektif pengelolaan sumber daya air terintegrasi dari hulu hingga hilir yang diinisiasi AQUA, mempertegas tekad perusahaan dalam membantu pemerintah menciptakan kelestarian lingkungan.
“Kami menyadari mendorong keberlanjutan merupakan langkah penting untuk memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan yang tertuang dalam pilar kedua Danone Impact Journey, melestarikan lingkungan. Skema PJL ini memberikan insentif kepada masyarakat berperan aktif dalam konservasi sumber daya alam sekaligus memastikan terjaganya ketersediaan air,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi kolaborasi ini, menyoroti pentingnya menjaga ekosistem Boyolali yang mendukung daerah seperti Klaten dan Solo. Peraturan ini, yang diluncurkan pada 18 April 2025 di Desa Mriyan, Boyolali, diharapkan memperkuat tata kelola lingkungan dan menjadi model nasional
Sejujurnya, Hanif mengapresiasi tokoh masyarakat dan pemuda yang benar-benar menjaga konservasi alam yang cukup penting.
“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, sebenarnya kepada kami dimandatkan untuk salah satunya membangun ekonomi lingkungan hidup. Ini kemudian relatif agak lama peraturannya baru keluar di 2016 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang ekonomi lingkungan hidup. Di dalam ekonomi lingkungan hidup ini kemudian diatur imbal jasa lingkungan hidup. Lama sekali dan peraturan ini belum disusun,” jelas Hanif.
Tetapi, kata Hanif, di lapangan beberapa tokoh konservasi mencoba mengartikulasikan, merealisasikannya salah satunya kolaborasi apik antara Pemerintah Boyolali, Pusur Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat dan Danone Aqua yang disebut dengan imbal jasa lingkungan hidup.
“Sebenarnya, kami baru menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang sistem imbal jasa lingkungan hidup. Jadi ternyata hal yang secara sangat inline, apa yang dilakukan masyarakat dengan yang kami bangun. Kami terima kasih jauh-jauh hari sebelum Peraturan Menteri ini keluar, ternyata di masyarakat sudah ada barangnya. Kita ingin kegiatan ini menjadi kegiatan secara nasional,” ujarnya.
Menurut dia, Boyolali merupakan ekosistem yang melindungi ekosistem di bawahnya seperti Kabupten Klaten, Kota Solo hingga Bengawa Solo, Jawa Tengah.
Sehingga, lanjut dia, kedudukan tersebut menjadi sangat penting termasuk salah satu yang dimanfaatkan air tanahnya dari Boyolali.
[sur/red]