MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Miris dan memprihatinkan, untuk bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok, Jawa Barat, harus mengeluarkan uang jutaan. Seperti halnya tahun ajaran 2024-2025 ini, sekolah negeri di Depok, diduga menerima siswa titipan setelah penerimaan peserta didik baru [PPDB] online berakhir.
Keterangan yang diperoleh redaksi media ini, langkah penerimaan peserta ddik titipan lantaran merasa tidak kuat menghadapi tekanan dari beberapa oknum kelompok masyarakat, oknum pewarta, oknum lembaga swadaya masyarakat [LSM] hingga oknum pejabat pemerintah daerah.
Beberapa orang tua yang menjadi korban upaya ‘pemerasan’ oleh oknum ini mengaku resah dengan praktik kotor yang merusak dunia pendidikan ini.
Kepada media ini, seorang orang tua, yang ingin memasukkan anaknya ke, salah satu SMP Negeri mengatakan bahwa terjadi praktik curang jual beli kursi, per kursi Rp5 juta. Ia pun merasa heran saat dirinya dimintai uang untuk pelicin Rp5 juta.
Mendapat keterangan itu, orang tua pensiunan yang minta tidak disebutkan namanya, bingung, masa memasukkan anak level SMP Negeri harus rogoh kantong jutaan rupiah.
“ Ini tidak jelas, pendidikan sudah dirusak dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” tuturnya geram.
Praktik kotor lainnya juga terjadi di salah satu SMA/SMK Negeri di Kota Depok. Salah satu orang tua yang enggan disebut namanya ini menuturkan, dirinya dipalak oleh oknum LSM yang meminta uang pelicin hingga puluhan juta agar anaknya bisa masuk.
Menurut Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd.,SH.,MH.,M.Kn, sesuai Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2019, dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar atau rombel jika rombel yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan.
“Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Depok didalam juknisnya dapat menyatakan bahwa peserta didik PPDB 2024-2025 di Kota Depok adalah peserta didik yang lolos seleksi online, titik tanpa koma,” kata Suriyanto.
Dikatakan Suriyanto, siswa baru melalui jalur PPDB offline yang tidak jelas panduannya mendorong potensi terjadinya jual beli kursi dan hal tersebut harus diproses hukum.
“ Praktik kotor seperti ini bisa diproses hukum, ada tindak pidananya, praktik pungli di institusi pendidikan. Semua yang terlibat permainan kotor ini, harus diproses hukum,” terangnya.
Senada juga dsampaikan pemerhati sosial Risdiana Wiryatni. Menurut Risdiana, praktik kotor tersebut menunjukkan sistem PPDB tidak mampu memberikan keadilan bagi para siswa yang akan masuk ke jenjang sekolah berikutnya.
“Siswa yang berprestasi pun berpeluang tidak mendapatkan kursi sekolah karena kuota jalur prestasi yang terbatas. Apalagi jalur zonasi yang sangat memberatkan karena jumlah sekolah pada zona tempat tinggal siswa yang sangat minim,” ujarnya.
Ia menduga, fakta inilah yang akhirnya menjadi pemicu bagi orang tua nekat untuk berbuat curang demi memuluskan niatnya menyekolahkan anak di sekolah yang diharapkan.
“ Ini tidak adil, mengorbankan calon siswa dari golongan tidak mampu, dan harus mengubur mimpinya bersekolah sesuai harapannya.
“ Institusi terkait pengambil kebijakan, seharusnya menghentikan sistem PPDB yang tidak adil ini. Jika memang targetnya memeratakan mutu pendidikan, maka yang penting harus dilakukan adalah menyediakan sarana sekolah sesuai kebutuhan anak didik, bukan membiarkan anak didik mengundi nasib untuk mendapatkan kursi sekolah yang jumlahnya terbatas,” kata Risdiana
Risdiana meyakini, selama yang diterapkan sistem kapitalisme, maka problem pemerataan mutu pendidikan tidak akan pernah tuntas. Rakyat pun, ucapnya, akan terus merasakan penderitaan akibat ketakadilan dan kecurangan yang diproduksi oleh sistem yang rusak ini.
[sur/red]












