MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Kasus investasi bodong dan raibnya uang nasabah pada Bank BTN akibat ulah oknum mantan karyawan, mendapat atensi Otoritas Jasa Keuangan [OJK].
Agar peristiwa serupa tidak lagi terulang, OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagaimana dilansir dari Warta Ekonomi mengatakan, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Namun sebaliknya, lanjut Kiki, jika kesalahan dan kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Kiki mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan janji untung yang fantastis untuk menghindari investasi bodong.
“Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” paparnya.
Kiki mengingatkan agar masyarakat mengecek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Kemudian, kata Kiki, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
“Dan jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer,” jelas Kiki.
[sur/red]