Jelang Mudik, PT Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Japek dan MBZ Naik

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menaikkan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret mendatang [Foto Sinar Harapan]

MAJALAHCEO.co.id,, Jakarta – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menaikkan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret mendatang.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo menjelaskan, kenaikan tarif tersebut sebagai upaya menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia tetap kondusif. Hal itu diperlukan demi menjaga kelangsungan bisnis jalan tol.

“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujar Ria di Jakarta, Rabu (6/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ria menjelaskan, langkah untuk menaikkan tarif tol juga guna memastikan keberlanjutan peningkatan kualitas jalan tol. Di samping juga demi melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.

Adapun besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Jakarta Interchange – Cikampek

Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp20.000

Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp30.000

Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp40.500.

Peningkatan Jalan Tol

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) sendiri telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *