Opini  

Ratio Kredit UMKM Antara Harapan dan Realita

Oleh : R.M. Tedy Aliudin, S.Si, MM *)

Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo mengharapkan agar ratio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat ditingkatkan mencapai minimal 30% pada tahun 2024, yang disampaikan pada pertemuan dengan para direktur utama perbankan pada 8 September 2021 di Istana Negara RI.

Tentu hal ini diharapkan karena Pemerintah menyadari konstribusi UMKM yang cukup besar pada perekonomian Indonesia, dimana lebih dari 60% pertumbuhan ekonomi, 97% tenaga kerja dan 15,5% ekspor berasal dari UMKM, sementara hampir 70% pelaku UMKM belum terlayani perkreditan bank.

Adapun data perkreditan perbankan di Indonesia yang diambil dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Dari data Statistik Perbankan Indonesia tersebut terlihat bahwa :

  • Pertumbuhan kredit pihak ketiga mengalaman fluktuatif sebagai dampak Pandemi Covid 19, namun semakin membaik Pasca Pandemi Covid 19, dimana pada tahun 2022 sudah mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit, namun turun pada tahun 2023 dari 11,35% menjadi 10,38%.
  • Demikian juga dengan pertumbuhan khusus kredit UMKM yang menunjuk peningkat yang semakin membaik namun mengalami penurunan pada tahun 2023 dari 10,47% menjadi 8,03% (kembali ke 1 digit).
  • Ratio Kredit UMKM sempat meningkat pasca pandemi Covid 19 pada tahun 2022, namun pada tahun 2023, kembali turun dari 21,00% menajdi 20,55%.
  • Non Perfoming Loan (NPL) Kredit UMKM Pasca Pandemi Covid 19, sempat menurun, namun kembali meningkat pada tahun 2023 dari 3,41% menjadi 3,71%.

Berbagai faktor penurunan kinerja perkreditan bank pada tahun 2023, masih dalam tolenransi alasan yang kuat, dimana tahun Politik yang membuat sikap Bank dan dominan pelaku ekonomi menunggu kondisi politik yang terjadi dan berbagai faktor lainnya. Perbankan tentu akan berjalan dengan mitigasi risiko terukur sesuai standar yang ditetapkan sehingga khususnya penyaluran kredit tertekan pada 2023, sabagai dampak meningkatkan risiko NPL yang juga meningkat.

Ratio Kredit UMKM yang diharapkan akan tercapai minimal 30% dari penyaluran kredit (Kredit pihak ketiga), masih jauh dari target, dan bahkan banyak yang pesimis hal ini akan terjadi pada tahun 2024.

Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia membuat suatu kajian atas hal – hal tersebut, dimana pada tahun 2023, berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia bulan Oktober 2023, membuat suatu proyeksi Perkreditan pada Desember

2023 sebagai berikut :

Sementara beberapa Bank, BI dan OJK pun membuat proyeksi pertumbuhan kredit pada Desember 2023 sebagai berikut :

Bank Indonesia dan OJK mentargetkan pertumbuhan Kredit pada tahun 2024 mencapai 12% atau akan mencapai Rp 7,941,073 milyar untuk kredit pihak ketiga. Apabila ini dikaitkan dengan ratio kredit UMKM pada tahun 2024 minimal 30% bearti setidaknya Baki Debet (posisi) kredit UMKM harus mencapai Rp 2,382,322 milyar, yang jika dibandingkan dengan posisi Desember 2023 yang mencapai Rp 1,457,132 milyar, berarti akan naik 63,49%, atau secara nominal Rp 925,190 milyar, dimana dalam 5 tahun terakhir, pertumbuhan tertinggi kredit UMKM hanya mencapai 19,53% (tahun 2021), sementara pada Desember 2023 turun menjadi 8,03%.

Secara nominal net ekspansi kredit UMKM tertinggi mencapai Rp 199,522 milyar (tahun 2021), sedangkan pada Desember 2023 menurun menjadi Rp 108,319 milyar saja.

Dengan asumsi kinerja tahun 2023, untuk mencapai target Ratio Kredit UMKM minimal 30%, harus dilakukan 9 kali lipat dari sumber daya perbankan yang ada.

Karena faktor kondisi inilah, banyak pihak yang menyatakan ‘’PESIMIS’’ ratio kredit UMKM akan tercapai 30% pada tahun 2024. Tidak ada yang tidak mungkin, bila dilakukan secara Inklusif dan kolaburatif.

Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia membuat suatu kajian pendekatan agar Ratio Kredit UMKM tetap dapat tercapai, sebagai suatu bentuk usulan yang akan dilakukan perbankan dan para pihak yang bisa bersinergi antara lain :

  1. Pola Kredit UMKM khsusu nya KUR sudah cukup baik, dimana evaluasi yang dilakukan sejak peluncuran KUR sampai saat ini lebih ditekankan pada klasifikasi, subsidi bunga dan mekanisme pihak UMKM yang menerima KUR, namun belum menyentuh sifat kredit KUR, yang dapat dievaluasi mengunakan sifat RC terbatas atau PRK (Pinjaman Rekening Koran) pada nilai tertentu, agar tidak memberatkan pelaku UMK, yang selama ini dominan diterapkan untuk nilai Kredit diatas Rp 500 juta saja.
  2. Perbanyak Bank, Lembaga Keuangan, Koperasi yang dapat menyalurkan kredit KUR, dan atau bahkan kerjasama melalui Organisasi yang membina UMKM yang telah terpercaya dan memiliki kompetensi dalam bidangnya tersebut,
  3. Perbanyak kredit pola kemitraan baik melalui Koperasi, perusahaan besar (offtaker), sistem cluster, organisasi yang membina UMKM, dengan mitigasi risiko secara baik.
  4. Bagi UMKM dalam kredit bermasalah, namun memiliki prospek usaha yang baik berdasarkan analisa, sangat memungkinkan dengan pola kredit berbasis risiko, dimana dengan sumber dana kredit dapat berasal dari dana kemitraan dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) semua BUMN dengan sentralisasi penyaluran melalui Bank. Karena pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit pada debitur yang bermasalah kreditnya, dengan kebijakan yang sesuai.
  5. Pola pembinaan berkelanjutan melalui organisasi yang membina UMKM, dimana diberikan pembinaan dalam kurun waktu dengan silabus materi sesuai kebutuhan, dan menjadikan UMKM bankable (sesuai syarat bank) sehingga dapat dibiayai kredit pola kemitraan.
  6. Dan masih banyak lagi strategi Out Of the Box yang dapat dipikirkan secara bersama.

Dalam kajian oleh Badan Pengembangn UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia, secara normal bahwa target ratio kredit UMKM sebesar 30% idealnya dapat tercapai pada tahun 2028, namun dengan Upaya dan Langkah sinergis, dapat saja terjadi percepatan dengan tetap menjadi kualitas kredit UMKM yang baik.

Setiap pertumbuhan kredit tentu akan berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan dengan ratio kredit signifikan akan berdampak pada percepatan Indonesia menjadi negara maju.

Semoga menjadi pemikiran kita bersama

*) Raden Tedy (R.M. Tedy Aliudin, S.Si, MM) –  Kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia

  • Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas
  • Akademisi
  • Pengarang Buku
  • Pelaku UMKM Bidang Training & Consulting

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *