Hukum  

 Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Jerry Massie:  Prabowo Harus Tegas dan Angkat Bicara Terhadap Putusan Ini

DIrektur P3S Jerry Massie

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta –   Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto tersebut, sontak menuai reaksi publik.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, vonis tersebut telah melukai dan menusuk rasa keadilan. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto tegas dan angkat bicara terhadap putusan ini.

“ Harusnya Prabowo tegas dan angkat bicara terhadap putusan ini. Jangan-jangan ada dugaan suap hakim ini, PPATK perlu turun tangan periksa aset dan hartanya jika tiba-tiba sudah bertambah tak wajar maka bedar kemungkinan dia disuap,” kata Jerry melalui keterangannya di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

“ Saya yakin Prabowo akan menegakan hukum di Indonesia, saya sarankan agar semua koruptor dimiskinkan tapi sebaiknya UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi. Kalau hukuman koruptor biasa saja saya kira sulit kita akan jadi negara maju,” ujar Jerry.

Jerry mendesak, hakim yang memutus hukuman sang koruptor Harvey Moeis Rp300 triliun harus diperksa Komisi Yudisial. Kasus korupsi timah ini tak adil dan ini menciderai sistem peradilan tanah air.

“ Budi Said saja koruptor 1,1 ton emas divonis 15 tahun penjara dan Harvey hanya 6,5 tahun. Masakan vonis pencuri kaca spion di Sumatera lebih tinggi yakni 7 tahun. Saya yakin hukuman 6,5 tahun tak sebanding dengan uang yang di tilap. Ini seperti Ronald Tanur anak politisi PKB di Surabaya dimana konspirasi 3 hakim berbuah pemecatan akibat kasus suap tersebut,” beber Jerry

“ Jadi karena sopan hukuman dikurangi aneh, kalau maling duit rakyat Harvey gak sopan. Hukum Indonesia sangat amburadul, Presiden Praboqo harus bicara dan mengecam tindakan hakim rak terpuji ini. Harusnya dia dipenjara paling lama 20 tahun atau paling rendah 15 tahun. Hakim Eko Aryanto ini pernah kena kasus penyalahgunaan jabatan di PN Tulung Agung. Pemerintah ini jangan kompromi dengan pelaku koruptor harus garang. Indonesia bisa bangkrut kalau ada 5-6 orang seperti Harvey ini. Jadi sebelum Indonesia bangkrut maka law enforcement perlu ditegakan,” sambungnya.

“ Bayangkan di era Jokowi negara rugi akibat korupsi mencapai Rp624 triliun ditambah Rp7 triliun kasus Hambalang di era Presiden SBY. Belum korupsi kepala daerah dan anggota DPR. Ini bisa mencapai Rp700 triliun bahkan lebih,” pungkas Jerry Massie,

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *