KADIN  

Pengusaha Mikro Pemilik NIB Bakal Gratis Jadi Anggota KADIN, Tantangan Baru bagi KADIN Banten

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) dan Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza (kiri) di Kantor Kementerian UMKM, di Jakarta, Selasa (3/10/2026). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal

 

SERANG, Majalah CEO. Rencana pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperluas keanggotaan bagi pengusaha mikro melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN membuka peluang baru bagi jutaan pelaku usaha kecil. Salah satu skema yang disiapkan adalah keanggotaan gratis dan otomatis bagi pengusaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rencana tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Maman mengatakan, melalui revisi regulasi tersebut, pengusaha mikro yang telah mengantongi NIB nantinya dapat masuk menjadi anggota KADIN tanpa dikenakan iuran.

Kebijakan ini dirancang untuk memasukkan pelaku usaha mikro ke dalam ekosistem kemitraan yang lebih luas. Dengan demikian, pengusaha kecil diharapkan tidak hanya menjalankan usaha secara mandiri, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk terhubung dengan perusahaan besar yang tergabung dalam KADIN.

Menurut Maman, keanggotaan tersebut diharapkan membuka akses terhadap program pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan ekosistem kewirausahaan.

 

KADIN Ingin Rangkul Puluhan Juta Pelaku UMKM

Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan bahwa organisasinya ingin memperluas jangkauan keanggotaan agar tidak hanya menjadi wadah bagi pengusaha besar.

Anindya menyebut terdapat sekitar 60 juta pelaku usaha yang berpotensi dilibatkan dalam ekosistem KADIN. Sekitar 97 persen di antaranya merupakan UMKM yang perlu didorong agar mampu meningkatkan skala bisnis.

Ia menegaskan, keanggotaan gratis bagi UMKM diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas usaha melalui akses perbankan, pendanaan, pasar, dan teknologi.

KADIN juga ingin mengambil peran lebih aktif melalui advokasi kebijakan, pendampingan, serta pembinaan langsung kepada pelaku usaha.

Dengan keterlibatan pengusaha besar, KADIN berharap tercipta ekosistem kemitraan yang memungkinkan pelaku usaha mikro memperoleh pengetahuan, jaringan, dan kesempatan bisnis yang selama ini sulit dijangkau.

Revisi UU KADIN Masih Berproses

Rencana perluasan keanggotaan tersebut merupakan bagian dari pembahasan revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN.

Anindya menyampaikan bahwa pembahasan revisi regulasi telah memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Sementara itu, Kementerian UMKM menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut agar substansinya mampu menjawab kebutuhan dunia usaha, termasuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM.

Pembaruan aturan dinilai penting karena UU KADIN yang berlaku saat ini disahkan pada 1987, sebelum perkembangan pesat digitalisasi, perdagangan elektronik, dan perubahan ekosistem usaha seperti sekarang.

Namun, perlu dipahami bahwa skema keanggotaan otomatis bagi pengusaha mikro pemilik NIB belum berlaku. Pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian proses pembahasan dan pengesahan perubahan undang-undang.

 

KADIN Banten Punya Tantangan Memperluas Pembinaan UMKM

Isu perluasan keanggotaan KADIN ini memiliki relevansi tersendiri bagi Provinsi Banten.

Di tengah perkembangan sektor perdagangan, industri, jasa, kuliner, dan ekonomi kreatif, pelaku UMKM di Banten membutuhkan dukungan yang tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga peningkatan kapasitas bisnis dan perluasan pasar.

Rencana kebijakan keanggotaan gratis dapat menjadi peluang bagi KADIN Banten untuk memperluas jangkauan pembinaan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Momentum tersebut juga bertepatan dengan terpilihnya kembali Mohamad Azzari Jayabaya, yang akrab disapa Amal Jayabaya, sebagai Ketua KADIN Provinsi Banten periode 2026–2031.

Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi VII KADIN Banten yang berlangsung di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 3 November 2026.

Kepengurusan baru KADIN Banten menghadapi peluang sekaligus tantangan untuk memperkuat hubungan antara pengusaha besar dan pelaku usaha mikro di daerah.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memperluas akses UMKM terhadap pelatihan bisnis, pendampingan legalitas, pembiayaan, pemasaran digital, teknologi, hingga kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar.

Kehadiran anggota baru juga perlu diikuti program kerja yang terukur agar keanggotaan tidak hanya menjadi formalitas organisasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan usaha.

 

Menunggu Langkah Nyata KADIN Banten

Rencana kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi KADIN Banten untuk menjelaskan kesiapan organisasi dalam menyambut perluasan keanggotaan UMKM.

Sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain mekanisme pendataan pengusaha mikro pemilik NIB, sistem pelayanan anggota, program pendampingan, serta strategi menghubungkan UMKM dengan jaringan perusahaan besar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan langsung Ketua KADIN Banten mengenai kesiapan pelaksanaan skema tersebut di tingkat daerah.

Karena itu, tanggapan dan langkah konkret kepengurusan KADIN Banten menjadi hal yang menarik untuk ditunggu.

Jika revisi UU KADIN nantinya disahkan dengan skema tersebut, tantangan berikutnya bukan sekadar menambah jumlah anggota, melainkan memastikan jutaan pelaku usaha mikro benar-benar memperoleh kesempatan untuk berkembang dan naik kelas. (andif)

Sumber : Kadin, Investortrust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *