JAKARTA, Majalah CEO– Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, industri, serta ekosistem halal nasional.
Penyesuaian tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sosialisasi kebijakan sertifikasi halal yang melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri pada Jumat (16/10/2026).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan masa penahapan diperlukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dan memberikan waktu penyesuaian bagi pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sejumlah Kategori Mengalami Penyesuaian
Pemerintah merencanakan perubahan ketentuan masa penahapan untuk beberapa kategori produk dan jasa. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Penyesuaian juga mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Penerapannya direncanakan mulai 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Selain itu, masa penahapan untuk sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan hingga 2026 turut disesuaikan sampai 17 Oktober 2028. Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Adapun kategori obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti jadwal penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Pemerintah Tetap Perkuat Ekosistem Halal
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan bukan berarti mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kesiapan ekosistem sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri.
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan konsumen tetap terjaga, pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian yang memadai, dan kelancaran perdagangan dapat dipertahankan. Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.. (andif)
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.












