JAKARTA, MajalahCEO.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi beragam persoalan yang mengancam keberlangsungan usaha, mulai dari kesulitan mengurus perizinan, tagihan yang tidak dibayar mitra bisnis, dugaan pungutan liar (pungli), hingga keterbatasan akses pembiayaan. Kondisi tersebut mendorong perlunya perlindungan hukum yang lebih nyata agar UMKM tidak terus berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha bermodal besar.
Akademisi hukum Prof. Dr. Firman Wijaya menilai, perlindungan terhadap UMKM tidak cukup hanya melalui regulasi dan program pemberdayaan. Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan pelaku usaha kecil memperoleh kepastian dalam menjalankan bisnisnya.
Pandangan tersebut disampaikan Firman dalam perbincangan bersama Raden Tedi, Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia, melalui program Ruang UMKM Naik Kelas yang membahas berbagai persoalan hukum di sektor UMKM.
Menurut Firman, usaha mikro memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional. Karena itu, keterbatasan modal, kemampuan administratif, dan pemahaman hukum tidak boleh membuat pelaku usaha kecil kehilangan kesempatan untuk berkembang.
Tagihan Tak Dibayar, UMKM Berisiko Kehilangan Modal Usaha
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pembayaran yang tersendat atau tidak dibayarkan oleh mitra usaha. Situasi ini dapat terjadi ketika UMKM memasok barang atau jasa kepada perusahaan lain, tetapi pembayaran tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan.
Bagi usaha berskala kecil, keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Arus kas yang terganggu dapat berdampak langsung terhadap kemampuan membeli bahan baku, membayar pekerja, memenuhi pesanan, hingga mempertahankan operasional usaha.
Firman menekankan pentingnya kepastian perjanjian dalam setiap hubungan bisnis. Pelaku UMKM disarankan memiliki kontrak tertulis yang menjelaskan nilai transaksi, tenggat pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta langkah penyelesaian apabila terjadi pelanggaran kesepakatan.
Dokumen transaksi, bukti pengiriman, faktur, korespondensi, dan catatan pembayaran juga perlu disimpan untuk memperkuat posisi pelaku usaha apabila sengketa muncul.
Ia menilai pemerintah, asosiasi usaha, termasuk Kadin, dapat berperan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa. Apabila upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pelaku usaha dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tagihan UMKM kepada BUMN Perlu Mendapat Perhatian
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika UMKM berhadapan dengan perusahaan besar, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Ketimpangan kemampuan finansial dan akses terhadap bantuan hukum dapat membuat pelaku usaha kecil kesulitan memperjuangkan haknya.
Dalam diskusi tersebut, Firman mendorong pemerintah memperkuat langkah perlindungan terhadap UMKM yang menghadapi persoalan pembayaran dengan perusahaan besar.
Ia berpandangan, pemerintah perlu memastikan mekanisme penyelesaian berjalan efektif, termasuk melalui mediasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Untuk BUMN, pemerintah juga dinilai memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Firman turut menyoroti perlunya langkah yang lebih tegas dalam mencegah praktik wanprestasi maupun dugaan penipuan yang merugikan pelaku usaha mikro.
Menurutnya, perlindungan hukum harus mampu menjangkau persoalan konkret yang dihadapi UMKM, bukan berhenti pada keberadaan aturan di atas kertas.
Perizinan dan Literasi Hukum Masih Menjadi Tantangan
Selain persoalan pembayaran, kepemilikan legalitas usaha juga menjadi pekerjaan rumah bagi pengembangan UMKM.
Dalam perbincangan tersebut, Raden Tedi menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki izin karena kurang memahami prosedur, termasuk penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Firman menilai, pemerintah perlu memperluas sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan agar pelaku UMKM mampu mengurus legalitas usahanya secara mandiri.
Kemudahan administrasi harus disertai panduan yang mudah dipahami. Pendekatan tersebut penting agar keterbatasan literasi digital tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum.
Legalitas usaha juga dapat membantu UMKM membangun kepercayaan dengan mitra bisnis, memperluas akses pembiayaan, serta mempersiapkan diri untuk memasuki pasar yang lebih besar.
Merek Produk Terancam, UMKM Diminta Daftarkan Kekayaan Intelektual
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan kekayaan intelektual, terutama merek produk yang dibangun melalui proses panjang.
Firman mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunda pendaftaran merek, hak cipta, maupun paten apabila sesuai dengan karakter produk dan ketentuan yang berlaku.
Tanpa perlindungan yang memadai, pelaku usaha berisiko menghadapi sengketa ketika pihak lain menggunakan atau mengklaim hak atas identitas maupun hasil karya yang telah dikembangkan.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kemudahan biaya pendaftaran kekayaan intelektual bagi usaha mikro, termasuk kemungkinan pembebasan biaya untuk kelompok tertentu.
Langkah tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari pelayanan publik untuk membantu usaha kecil melindungi hasil kreativitas dan membangun daya saing.
Pungli Dinilai Membebani Keberlangsungan Usaha
Dalam diskusi yang sama, persoalan dugaan pungutan liar terhadap pelaku UMKM turut menjadi perhatian. Raden Tedi menyinggung keluhan seorang pengusaha di Yogyakarta mengenai beban pungutan yang dinilai memberatkan kegiatan usahanya.
Firman menegaskan bahwa dugaan pungli perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa perlu menyimpan bukti pembayaran, dokumen, pesan, atau informasi lain yang relevan.
Ia mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pungli, menurut Firman, bukan hanya menambah beban biaya operasional. Praktik tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik dan menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antarlembaga, transparansi pelayanan, serta saluran pengaduan yang dapat diakses pelaku usaha.
Akses Kredit dan Restrukturisasi Perlu Mempertimbangkan Kondisi UMKM
Keterbatasan modal juga menjadi tantangan yang menghambat UMKM naik kelas. Pelaku usaha kerap menghadapi kesulitan mendapatkan pembiayaan karena dinilai memiliki risiko kredit tinggi, keterbatasan agunan, atau kemampuan keuangan yang belum memadai.
Firman menilai, lembaga keuangan perlu mempertimbangkan karakteristik usaha mikro dalam menilai kelayakan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, pendekatan terhadap usaha mikro tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan perusahaan besar. Pendapatan dan kemampuan memenuhi kewajiban masing-masing usaha perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan skema pembiayaan.
Ia juga mendorong pembahasan mengenai restrukturisasi pinjaman, penundaan pembayaran, atau skema keringanan bagi UMKM yang mengalami kesulitan usaha.
Dalam kondisi tertentu, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai aturan dan hasil evaluasi terhadap kemampuan debitur. Firman juga berpandangan bahwa opsi kebijakan pemutihan bagi UMKM yang memenuhi kriteria layak untuk kembali dibahas pemerintah.
Namun, dukungan pembiayaan tetap perlu disertai tata kelola yang baik, pencatatan keuangan, serta penilaian terhadap penyebab kredit bermasalah.
Tertib Administrasi dan Ketenagakerjaan Tetap Wajib
Di sisi lain, Firman mengingatkan bahwa perlindungan pemerintah perlu diimbangi dengan kepatuhan pelaku UMKM terhadap ketentuan hukum.
Pelaku usaha perlu membangun kebiasaan pencatatan keuangan, menyusun laporan usaha, serta memahami kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan catatan keuangan juga dapat membantu UMKM mengukur kemampuan usaha, menyusun rencana pengembangan, dan memperkuat posisi ketika mengajukan pembiayaan.
Bagi UMKM yang mempekerjakan tenaga kerja, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan juga harus diperhatikan. Pengusaha perlu memahami kewajiban terkait upah, hak pekerja, dan ketentuan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Firman menilai, keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan. Pertumbuhan bisnis tidak seharusnya mengabaikan hak tenaga kerja maupun tanggung jawab hukum pengusaha.
Perlindungan Nyata Dibutuhkan agar UMKM Naik Kelas
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya berfokus pada bantuan modal dan peningkatan penjualan. Kepastian hukum, perlindungan transaksi, pendampingan administrasi, dan akses terhadap penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari ekosistem usaha.
Pemerintah, asosiasi bisnis, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum perlu membangun mekanisme yang memudahkan UMKM mendapatkan bantuan ketika menghadapi masalah.
Di saat yang sama, pelaku usaha harus memperkuat legalitas, menyimpan bukti transaksi, melindungi kekayaan intelektual, dan meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Firman berharap komitmen pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas dapat diikuti dengan kebijakan yang menjawab persoalan di lapangan.
Dengan perlindungan yang lebih efektif dan kepatuhan hukum yang semakin baik, UMKM diharapkan tidak hanya mampu bertahan menghadapi tekanan usaha, tetapi juga berkembang secara berkelanjutan, memperluas pasar, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (andif)
Sumber : Channel Youtube UMKM Naik Kelas
https://youtu.be/ts-79YPPfvA?si=WmOwI-ILikTI0xVq












