JAKARTA — MAJALAH CEO, (14/10). Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan bauran strategi ekspansi finansial guna mengonversi likuiditas perbankan syariah menjadi mesin penggerak sektor riil. Langkah taktis ini dioptimalkan dengan memperluas alokasi kredit bertarget pada klaster manufaktur dan hilirisasi produk halal domestik.
Perubahan strategi penyaluran modal ini dilakukan di tengah melesatnya performa intermediasi lembaga keuangan berbasis syariat. Otoritas moneter mencatatkan volume pembiayaan perbankan syariah nasional sukses tumbuh tangguh sebesar 11,6 persen secara tahunan (year-on-year). Agresivitas pembiayaan ini berkontribusi nyata dalam mendongkrak kontribusi ekosistem halal hingga mampu menyumbang 25 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Manajemen otoritas keuangan menjelaskan bahwa penguatan sektor hulu industri halal mendesak dilakukan agar produk lokal mampu bersaing di pasar global. Sinergi regulasi kini diperketat untuk menggeser dominasi pembiayaan konsumtif beralih ke koridor produktif pariwisata ramah muslim dan fesyen makro.
“Capaian sumbangsih 25 persen PDB ini membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan lagi sekadar pasar alternatif, melainkan telah bertransformasi menjadi jangkar utama ketahanan fiskal nasional. Pertumbuhan pembiayaan sebesar 11,6 persen menjadi bahan bakar krusial untuk menggerakkan roda usaha mikro dan industri manufaktur halal di berbagai daerah,” ungkap perwakilan otoritas keuangan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10).
Berdasarkan cetak biru (blueprint) penguatan arsitektur keuangan syariah, percepatan hilirisasi industri hilir ini ditopang oleh tiga strategi operasional utama:
• Standardisasi Global Logistik Halal: Menyalurkan pembiayaan modal kerja terfokus bagi pelaku usaha makanan-minuman untuk mengadopsi teknologi pelacakan rantai pasok modern demi mengunci margin ekspor sekunder.
• Pengetatan Mitigasi Risiko Kredit: Menerapkan sistem audit kepatuhan syariah (sharia compliance) secara berkala pada korporasi mitra guna mengeliminasi potensi risiko pembiayaan macet (non-performing financing).
• Integrasi Fintek Keuangan Sosial: Memodifikasi platform digital perbankan dengan otomatisasi penyerapan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) terpadu untuk menjamin transparansi jaring pengaman ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, parlemen berkomitmen mempercepat sinkronisasi undang-undang tata hukum pengelolaan investasi keuangan syariah. Penataan regulasi terintegrasi ini diharapkan tidak hanya mampu membentengi industri keuangan syariah domestik dari risiko sengketa perdata internasional, melainkan juga menjaga posisi tawar Indonesia yang kokoh di tengah eskalasi ketidakpastian geopolitik ekonomi global secara berkelanjutan.(arfi)












