Rapat Paripurna DPR Hari Ini Bahas Empat Agenda Strategis, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Jakarta, Majalah CEO — DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang tersebut memuat empat agenda utama, mulai dari laporan pemeriksaan BPK hingga pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

Berdasarkan agenda resmi DPR RI, rapat diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Agenda berikutnya adalah pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemerintah untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai regulasi yang mengatur sistem ketenagakerjaan secara lebih komprehensif. Pemerintah menyatakan persetujuannya setelah proses pembahasan tingkat I bersama DPR selesai.

Selain itu, DPR juga menjadwalkan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Satu Data Indonesia.

Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut memuat pengaturan mengenai standar data, metadata, data induk, kode referensi, katalog data nasional hingga pembagian kewenangan pengelolaan data antara pemerintah pusat, daerah, serta desa atau kelurahan.

RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Paripurna

Perhatian lain tertuju pada RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPR dijadwalkan menyampaikan pandangan terhadap RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI. Setelah penyampaian pendapat fraksi, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Usul DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai usul DPR, pembahasan akan berlanjut pada tahap berikutnya. Ia menyebut Komisi III menargetkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Sebelum masuk paripurna, Komisi III telah melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun masukan publik. Pada Selasa (6/10), Komisi III kembali menggelar RDPU dengan mahasiswa untuk menerima masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam agenda legislasi nasional, khususnya terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan, tata kelola data nasional, serta rencana pembentukan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. (andif)

Sumber: DPR RI, ANTARA, dan berbagai sumber terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *