Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Dua bulan lagi, apa yang akan terjadi pada warung nasi, pembuat kue rumahan, penjual gorengan, katering kecil hingga produsen sambal yang belum memiliki sertifikat halal?
Apakah mereka akan dibina agar memenuhi standar, atau justru tersingkir karena dianggap tidak patuh?
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan tidak akan kembali menunda pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan sertifikasi halal makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil berakhir 17 Oktober 2026.
Tujuan kebijakan ini tentu harus didukung. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian halal. Sertifikasi juga dapat meningkatkan standardisasi, kepercayaan konsumen, akses ritel modern, bahkan peluang ekspor.
Akan tetapi, persoalannya bukan apakah sertifikasi halal diperlukan. Persoalannya adalah apakah kapasitas negara untuk membantu masyarakat mematuhi aturan sudah sebanding dengan luasnya kewajiban yang akan diberlakukan.
Jangan sampai Wajib Halal berubah dari instrumen perlindungan konsumen menjadi pagar administratif baru bagi UMK.
Skala Kewajibannya Sangat Besar
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga hasil dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan hingga sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan tertentu.
Beberapa kelompok obat memperoleh masa penahapan lebih panjang sampai 2029 dan 2034.
Yang paling sensitif tetap sektor makanan-minuman karena langsung bersentuhan dengan jutaan usaha rakyat.
BPS dalam Statistik Penyediaan Makanan Minuman 2024 mencatat sekitar 5,28 juta usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia. Memang tidak semuanya belum bersertifikat halal, tetapi angka tersebut menunjukkan besarnya medan implementasi kebijakan.
BPJPH mencatat hingga akhir 2025 sekitar 9,8 juta produk telah bersertifikat halal melalui sekitar 2,87 juta sertifikat.
Pemerintah juga membuka 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI pada 2026, setelah 1,14 juta kuota pada 2025, serta didukung lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal.
Itu kemajuan besar. Akan tetapi, jumlah sertifikat belum otomatis menggambarkan kesiapan seluruh pelaku usaha.
Satu pelaku dapat mempunyai banyak produk, sedangkan banyak usaha ultra mikro bahkan belum sepenuhnya masuk sistem formal.
Gratis Belum Berarti Tanpa Biaya
Skema self declare melalui SEHATI memang membebaskan biaya sertifikasi bagi UMK yang memenuhi syarat. Akan tetapi, pemerintah harus membedakan biaya sertifikasi dengan biaya kepatuhan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, pelaku usaha tetap harus memiliki NIB, melengkapi dokumen, mendata bahan, menjelaskan proses produksi, memiliki penyelia halal dan menggunakan sistem SIHALAL.
Untuk perusahaan menengah, persyaratan tersebut mungkin sederhana.
Bagi pembuat kue rumahan, pedagang pasar atau pemilik warung yang pembukuannya masih bercampur dengan keuangan keluarga, persoalannya berbeda. Mereka harus menyediakan waktu, memahami administrasi digital dan memastikan dokumen pemasok.
Ini artinya, biaya kepatuhan tidak hilang hanya karena biaya sertifikat menjadi nol rupiah.
Persoalan bahkan dapat berasal dari hulu. Warung kecil yang membeli daging di pasar, misalnya, tidak mempunyai kendali penuh terhadap sertifikasi rumah potong atau pemasoknya.
Negara tidak dapat menuntut kepatuhan pada pedagang paling hilir jika rantai pasok di atasnya belum sepenuhnya siap.
Jangan Menghukum yang Paling Lemah
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 telah mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Secara hukum, sanksi diperlukan.
Akan tetapi, sanksi hanya adil apabila masyarakat memiliki kesempatan yang wajar untuk memenuhi kewajiban.
Usaha besar mempunyai staf legal, quality control, sistem dokumentasi dan kemampuan memilih pemasok. Pedagang kecil tidak.
Jika keduanya menghadapi kewajiban yang sama tanpa melihat kapasitas, regulasi yang tampak setara justru menghasilkan dampak yang tidak setara.
Gambaran kesenjangan itu terlihat di Kabupaten Semarang. Pada Juni 2026, dari sekitar 40 ribu usaha makanan yang memiliki NIB, diperkirakan masih sekitar 15 ribu usaha olahan makanan belum memiliki sertifikat halal.
Jika kesenjangan sebesar itu masih terjadi di satu kabupaten di Jawa, bagaimana dengan daerah yang akses pendampingannya jauh lebih terbatas?
Oleh karena itu, ukuran kesiapan pemerintah tidak boleh hanya berupa jumlah sertifikat yang diterbitkan. Pemerintah harus mengetahui berapa persen populasi usaha wajib halal yang benar-benar sudah terjangkau.
Tangga Naik Kelas, Bukan Pagar Usaha
Solusinya bukan kembali menunda Wajib Halal tanpa batas. Indonesia telah menjalani proses regulasi sejak UU JPH diterbitkan pada 2014. Kepastian hukum tetap diperlukan.
Akan tetapi, mempertahankan tenggat 18 Oktober tidak berarti sanksi harus diterapkan secara membabi buta sejak hari pertama.
Pemerintah perlu memberikan masa kepatuhan korektif bagi UMK yang sudah mendaftar sebelum tenggat tetapi proses sertifikasinya belum selesai.
Penegakan penuh sebaiknya terlebih dahulu difokuskan kepada perusahaan besar, rumah potong, produsen bahan baku dan simpul rantai pasok yang mempunyai kapasitas kepatuhan tinggi.
BPJPH, Kementerian UMKM dan pemerintah daerah juga harus memperluas pendampingan dan pembiayaan melalui APBD, BUMN, BUMD, perbankan, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia dan CSR.
Integrasi NIB, PIRT, data BPOM dan SIHALAL juga perlu disederhanakan agar pelaku usaha tidak berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya telah dimiliki pemerintah.
Wajib Halal adalah kebijakan yang benar. Akan tetapi, kebijakan yang benar dapat menghasilkan akibat yang salah jika implementasinya mengabaikan struktur ekonomi masyarakat.
Keberhasilan Oktober 2026 bukan diukur dari berapa banyak warung yang dapat dikenai teguran, melainkan berapa juta usaha kecil yang berhasil dibawa masuk ke dalam ekosistem halal tanpa kehilangan mata pencahariannya.
Sertifikasi halal harus menjadi tangga bagi UMK untuk naik kelas, bukan pagar yang membuat mereka berhenti berdagang.












