Opini  

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam.

Ekonom Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

19 Agustus 2026

Penerimaan pajak pada Semester I 2026 membuat masyarakat tercengang. Pemerintah melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Apakah mungkin penerimaan pajak meningkat sebesar itu hanya dalam satu tahun, sedangkan aktivitas ekonomi tidak menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler? Ekonomi riil hanya tumbuh sekitar 5 persen. Pertumbuhan ekonomi nominal, setelah memperhitungkan kenaikan harga, juga hanya sekitar 9,6 persen.

Karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen perlu dibedah lebih lanjut.

Angka yang disampaikan Menteri Keuangan dalam laporan APBN KiTa merupakan penerimaan pajak neto, bukan penerimaan pajak bruto. Penerimaan pajak neto adalah seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara setelah dikurangi restitusi yang dibayarkan kembali kepada wajib pajak.

Pada Semester I 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dari sekitar Rp831,2 triliun pada Semester I 2025. Inilah angka yang diumumkan pemerintah sebagai pertumbuhan penerimaan pajak.

Namun, penerimaan pajak bruto memberikan gambaran yang berbeda.

Penerimaan pajak bruto Semester I 2026 mencapai sekitar Rp1.206,9 triliun, terdiri atas penerimaan pajak neto sebesar Rp1.035,7 triliun dan restitusi sebesar Rp171,2 triliun. Pada Semester I 2025, penerimaan pajak bruto sekitar Rp1.081,1 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen. Kenaikan ini masih dapat dijelaskan oleh pertumbuhan ekonomi nominal sebesar sekitar 9,6 persen.

Lalu, mengapa penerimaan pajak neto dapat melonjak 24,6 persen?

Jawabannya terletak pada restitusi.

Pembayaran restitusi pada Semester I 2026 hanya mencapai Rp171,2 triliun, turun 31,5 persen dibandingkan sekitar Rp249,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, pemerintah membayar restitusi hampir Rp79 triliun lebih sedikit.

Hubungan ketiga angka tersebut sangat sederhana:

Penerimaan pajak bruto – restitusi = penerimaan pajak neto

Karena itu, penerimaan pajak neto dapat meningkat bukan hanya karena pembayaran pajak bertambah, tetapi juga karena restitusi yang dibayarkan berkurang. Semakin kecil restitusi yang dibayar, semakin besar penerimaan pajak neto yang tercatat.

Inilah yang menjelaskan mengapa penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen, sedangkan penerimaan pajak neto yang diumumkan pemerintah tumbuh 24,6 persen.

Dengan kata lain, lonjakan penerimaan pajak neto tersebut tidak seluruhnya berasal dari kenaikan pembayaran pajak. Sebagian besar selisih pertumbuhan itu berasal dari penurunan pembayaran restitusi.

Restitusi adalah hak wajib pajak

Penerimaan pajak bruto mencakup seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Dalam pelaksanaannya, pembayaran tersebut dapat melebihi jumlah pajak yang sebenarnya terutang menurut peraturan perundang-undangan.

Kelebihan pembayaran dapat terjadi karena pajak dipungut atau dipotong terlebih dahulu, sedangkan besarnya kewajiban pajak baru dihitung kemudian. Dalam Pajak Pertambahan Nilai, kelebihan bayar juga dapat terjadi ketika pajak masukan yang telah dibayar lebih besar daripada pajak keluaran yang dipungut.

Kelebihan pembayaran tersebut bukan penerimaan negara. Uang itu tetap merupakan milik wajib pajak dan harus dikembalikan melalui mekanisme restitusi setelah jumlahnya ditetapkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hak wajib pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut. Bahkan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga apabila pengembaliannya dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa restitusi bukan bantuan, subsidi, atau kemurahan hati pemerintah. Restitusi adalah pengembalian uang milik wajib pajak.

Pemerintah tentu berhak memeriksa permohonan restitusi untuk memastikan bahwa jumlah yang diajukan benar dan tidak berasal dari transaksi fiktif atau rekayasa perpajakan. Namun, pemeriksaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menahan pengembalian yang sudah memenuhi ketentuan.

Karena itu, penurunan pembayaran restitusi pada Semester I 2026 menimbulkan pertanyaan: apakah seluruh permohonan restitusi yang sudah memenuhi persyaratan telah dibayarkan, atau masih ada restitusi yang ditahan atau diperlambat?

Permohonan restitusi hampir Rp300 triliun

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena penahanan restitusi sebelumnya telah dibicarakan secara terbuka oleh pemerintah dan DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembayaran restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Pemerintah ketika itu hanya sempat menahan pencairan sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Untuk 2026, Menteri Keuangan memperkirakan pembayaran restitusi akan turun menjadi sekitar Rp270 triliun.

Namun, sampai akhir kuartal I 2026, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak sudah hampir mencapai Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp130 triliun yang dicairkan. Artinya, nilai permohonan dalam tiga bulan pertama saja sudah melampaui proyeksi pembayaran restitusi pemerintah untuk satu tahun penuh. ⁠

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818634/purbaya-sebut-total-pengajuan-restitusi-sudah-hampir-rp300-triliun

Perbedaan tersebut tidak dapat dianggap kecil. Apabila permohonan restitusi sudah hampir mencapai Rp300 triliun pada akhir kuartal I, sedangkan pemerintah hanya memperkirakan pembayaran sekitar Rp270 triliun sepanjang 2026, berarti akan ada permohonan yang tidak dibayarkan pada tahun berjalan, kecuali sebagian dari permohonan tersebut kemudian ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai permohonan yang telah disetujui, ditolak, masih diperiksa, dan belum dibayarkan. Tanpa penjelasan tersebut, penurunan restitusi tidak dapat langsung dianggap sebagai perbaikan penerimaan pajak. Penurunan itu dapat berasal dari penolakan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga dapat berasal dari penundaan pengembalian uang milik wajib pajak.

Usulan menahan restitusi

Dugaan adanya penundaan semakin kuat karena penahanan restitusi telah dibicarakan secara terbuka.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa negara dapat memperoleh penerimaan hingga Rp500 triliun hanya dengan menahan restitusi. Bahkan, ia mengusulkan agar restitusi tidak dibayarkan dan menawarkan dukungan DPR untuk menyiapkan dasar hukumnya. ⁠

https://ortax.org/pemerintah-dan-dpr-bahas-pengetatan-kebijakan-restitusi-pajak

Pernyataan tersebut keliru secara ekonomi. Menahan restitusi tidak menghasilkan penerimaan pajak baru. Tindakan itu hanya menahan uang milik wajib pajak di dalam kas negara sehingga penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi.

Selain itu, restitusi yang telah memenuhi ketentuan merupakan hak wajib pajak dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Menahannya untuk memperbesar penerimaan pajak neto merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan.

Secara akuntansi kas, penahanan restitusi memang memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN. Namun, secara ekonomi, tidak ada tambahan pendapatan negara. Yang terjadi adalah pemindahan likuiditas dari dunia usaha kepada pemerintah melalui penundaan pembayaran kewajiban negara.

Penundaan restitusi juga mengganggu arus kas perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pemasok, upah pekerja, modal kerja, atau investasi tetap berada di kas pemerintah. Semakin besar restitusi yang ditahan, semakin besar pula likuiditas dunia usaha yang terserap oleh negara.

Aturan restitusi diperketat

Pada 29 April 2026, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas pengembalian pendahuluan PPN bagi pengusaha kena pajak tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Permohonan di atas batas tersebut tidak lagi memperoleh pengembalian pendahuluan melalui jalur yang sama dan harus menjalani proses pemeriksaan.

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pengembalian-pendahuluankelebihan-pembayaran-pajak

Pemerintah menyatakan tidak menghentikan atau membatasi pembayaran restitusi selama permohonan memenuhi ketentuan. Namun, realisasi Semester I 2026 menunjukkan pembayaran restitusi turun 31,5 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Penurunan terutama terjadi pada restitusi PPh Badan, yang turun 40 persen, serta restitusi PPN Dalam Negeri, yang turun 29,7 persen.

Penurunan sebesar itu tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyatakan bahwa pembayaran restitusi sedang dikelola secara hati-hati. Pemerintah perlu membuka jumlah permohonan restitusi yang diajukan, jumlah yang disetujui, jumlah yang ditolak, jumlah yang telah dibayarkan, serta jumlah yang masih dalam pemeriksaan atau belum dibayarkan.

Tanpa keterbukaan tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui apakah penurunan restitusi memang berasal dari berkurangnya kelebihan pembayaran pajak atau berasal dari pengetatan dan perlambatan pencairan.

Dunia Usaha Mulai Menanggung Dampaknya
Wacana penahanan restitusi mendapat penolakan dari dunia usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penahanan restitusi. Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada perusahaan. Dana tersebut menjadi bagian dari arus kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan produksi dan memenuhi hak-hak tenaga kerja.

APINDO juga meminta pemerintah menjalankan ketentuan restitusi secara konsisten. Kepastian pembayaran restitusi diperlukan agar pelaku usaha dapat merencanakan investasi dan mempercayai stabilitas peraturan perpajakan. ⁠

https://apindo.or.id/id/news/respons-apindo-terkait-sinergi-kebijakan-fiskal-nasional-dan-likuiditas-usaha

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyampaikan keberatan yang sama. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, meminta pemerintah tidak menahan restitusi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dan membuat investor menunda ekspansi. Dampaknya akan sangat terasa pada sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja. ⁠

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818623/kadin-minta-pemerintah-tak-tahan-restitusi-pajak

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) juga meminta pemerintah meninjau ulang wacana penahanan restitusi. Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyatakan bahwa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya berhak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi diperlukan untuk menjaga arus kas dan kelangsungan operasional perusahaan pertambangan. Kepastian pembayaran restitusi juga memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

https://ima-api.org/penahanan-restitusi-pajak-berpotensi-ganggu-industri-tambang/

Keluhan dunia usaha tidak berhenti pada penolakan terhadap rencana kebijakan. Pada Juli 2026, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa banyak perusahaan masih harus menunggu lama untuk memperoleh pembayaran restitusi.

Berdasarkan survei APINDO, sekitar 37 persen responden harus menunggu pencairan restitusi selama enam hingga dua belas bulan. Bahkan, sejumlah perusahaan menunggu lebih dari satu tahun.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan restitusi bukan lagi sekadar wacana penahanan. Pelaku usaha sudah mengalami keterlambatan pencairan dalam praktiknya. Dana perusahaan tertahan di kas negara, sedangkan perusahaan tetap harus membiayai produksi, membayar pemasok, memenuhi hak pekerja, dan mempertahankan kegiatan usahanya. ⁠

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820836/soroti-restitusi-pajak-yang-lama-cair-apindo-tegaskan-lagi-hak-wp

Pertumbuhan penerimaan pajak yang semu
Pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 24,6 persen akhirnya tidak dapat dibaca sebagai kenaikan kemampuan pemerintah memungut pajak sebesar 24,6 persen. Penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen.

Sisa lonjakan penerimaan pajak neto terutama berasal dari restitusi yang turun hampir Rp79 triliun.

Karena itu, pemerintah tidak seharusnya menggunakan pertumbuhan penerimaan pajak neto sebagai bukti keberhasilan pemungutan pajak tanpa menjelaskan pengaruh penurunan restitusi. Penyajian seperti itu menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.

Pajak yang benar-benar dibayar oleh wajib pajak tercermin pada penerimaan pajak bruto. Restitusi menunjukkan bagian dari pembayaran tersebut yang harus dikembalikan karena bukan merupakan hak negara.

Menahan restitusi memang dapat memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN dalam jangka pendek. Namun, perbaikan tersebut bersifat administratif, bukan peningkatan penerimaan pajak yang sesungguhnya. Di balik pertumbuhan penerimaan pajak yang terlihat tinggi, terdapat penurunan pembayaran kewajiban pemerintah kepada wajib pajak.

—- 000 —-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *