Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Laporan APBN KiTa Semester I Tahun 2026 menyampaikan pesan yang patut dicermati.
Realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp233 triliun atau meningkat 44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kementerian Keuangan menjelaskan kenaikan tersebut dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), serta keputusan pemerintah mempertahankan harga BBM dan listrik agar daya beli masyarakat tidak tergerus.
Kebijakan menahan harga energi merupakan pilihan yang rasional dalam jangka pendek.
Kenaikan harga BBM hampir selalu diikuti kenaikan biaya transportasi, distribusi pangan, dan inflasi yang paling besar dirasakan rumah tangga berpendapatan rendah.
Di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya kuat, subsidi energi masih berfungsi sebagai bantalan sosial.
Akan tetapi, persoalan sebenarnya bukan terletak pada besarnya subsidi.
Persoalannya adalah APBN membiayai subsidi dengan ruang fiskal yang semakin sempit.
Ketika harga minyak dunia naik dan rupiah melemah, beban subsidi meningkat secara otomatis, sedangkan kapasitas penerimaan negara tidak bertambah dengan kecepatan yang sama.
Akibatnya, setiap gejolak eksternal langsung mengurangi ruang belanja produktif pemerintah.
Data APBN menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan negara.
Ketergantungan yang tinggi terhadap pajak membuat APBN sangat sensitif terhadap perlambatan ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, memperluas beban pajak kepada kelas menengah bukanlah pilihan yang ideal. Kelas menengah justru sedang menghadapi tekanan biaya hidup, perlambatan pendapatan riil, dan meningkatnya berbagai kewajiban konsumsi.
Menambah beban mereka berpotensi menekan konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto Indonesia.
Oleh karena itu, reformasi APBN harus dimulai dari sisi penerimaan, bukan semata-mata dari efisiensi belanja.
Indonesia memerlukan sumber pendapatan baru yang tidak bergantung pada kenaikan tarif pajak ataupun siklus harga komoditas.
Salah satu peluang yang belum dimanfaatkan secara optimal adalah ekonomi maritim yang bertumpu pada posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan internasional.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Setiap tahun, ribuan kapal membawa energi, kontainer, bahan baku, komoditas, dan barang manufaktur melalui jalur ini.
Reuters pada 2026 mengutip data Malaysia Marine Department bahwa lebih dari 102.500 kapal melewati Selat Malaka pada 2025.
EIA juga mencatat sekitar 23,2 juta barel per hari minyak melewati Selat Malaka pada semester I 2025, setara sekitar 29 persen perdagangan minyak maritim global.
Untuk LNG, alirannya mencapai sekitar 9,2 Bcf per hari atau sekitar 17 persen perdagangan LNG global.
Jika menggunakan asumsi harga minyak sekitar US$68,91 per barel, maka nilai minyak yang melewati Selat Malaka dapat diestimasi sekitar US$584 miliar per tahun.
Untuk LNG, dengan volume 9,2 Bcf per hari dan asumsi harga Asia sekitar US$13 sampai US$16 per MMBtu, nilai tahunannya dapat berada di kisaran US$44 miliar sampai US$54 miliar.
Ini berarti nilai minyak dan LNG saja yang melewati Selat Malaka dapat mendekati US$630 miliar per tahun.
Belum termasuk kontainer, barang manufaktur, batu bara, bahan kimia, pangan, dan komoditas lain.
Ironinya, arus nilai sebesar itu melewati halaman depan Indonesia, tetapi penerimaan langsung negara dari posisi strategis tersebut nyaris tidak sebanding dengan risiko ekologis, keselamatan, dan keamanan yang ditanggung kawasan.
Aktivitas ekonomi yang tercipta di koridor ini bernilai sangat besar.
Akan tetapi, sebagian besar nilai tambah tersebut masih dinikmati oleh negara yang berhasil menyediakan layanan maritim berdaya saing.
Indonesia memang tidak dapat mengenakan pungutan sepihak kepada kapal yang melintas karena rezim hukum laut internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), menjamin hak lintas transit.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak menghalangi Indonesia memperoleh penerimaan melalui jasa yang sah.
Pengembangan pelabuhan hub internasional, jasa bunkering, transshipment, perbaikan kapal, logistik, pergudangan, layanan navigasi, serta kawasan industri maritim merupakan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat diperbesar tanpa bertentangan dengan hukum internasional.
Pengalaman Singapura memberikan pelajaran penting.
Negara tersebut tidak memiliki sumber daya energi yang besar, tetapi mampu menjadi pusat bunkering dan logistik maritim dunia.
Nilai tambah diperoleh bukan dari memungut biaya atas kapal yang melintas, melainkan dari layanan yang dipilih secara sukarela karena efisien, kompetitif, dan berstandar internasional.
Indonesia memiliki keunggulan geografis yang lebih besar, tetapi belum sepenuhnya mengubah keunggulan tersebut menjadi penerimaan negara.
Penguatan ekonomi maritim juga memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan sekadar tambahan pendapatan APBN.
Investasi pelabuhan akan mendorong industri logistik, menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri galangan kapal, meningkatkan ekspor jasa, dan memperbesar aktivitas ekonomi di wilayah pesisir. Ini artinya, sumber penerimaan negara tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi, bukan melalui penambahan beban pajak masyarakat.
Dalam jangka menengah, strategi tersebut akan memperkuat ketahanan fiskal.
Ketika harga minyak meningkat atau rupiah mengalami tekanan, pemerintah tidak selalu dipaksa memilih antara menaikkan harga BBM, memperbesar defisit, atau memangkas belanja produktif.
APBN memiliki ruang yang lebih luas karena memperoleh tambahan pendapatan dari aktivitas ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Subsidi energi tetap diperlukan selama struktur ekonomi Indonesia masih sensitif terhadap gejolak harga energi.
Akan tetapi, keberlanjutan subsidi tidak dapat hanya bergantung pada pajak dan utang.
APBN memerlukan mesin penerimaan baru yang mampu tumbuh seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR perlu menjadikan reformasi penerimaan negara sebagai agenda utama kebijakan fiskal.
Pengembangan pelabuhan internasional di koridor Selat Malaka, peningkatan layanan bunkering dan logistik, reformasi tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta percepatan investasi ekonomi maritim harus ditempatkan sebagai proyek strategis fiskal, bukan semata proyek infrastruktur.
Dengan strategi tersebut, subsidi energi tetap dapat menjaga daya beli masyarakat, sementara APBN memperoleh ruang fiskal yang lebih sehat, lebih tangguh, dan lebih berkelanjutan.
END










