Opini  

Utang RI Nyaris Rp10.000 Triliun: Aman bagi Siapa?

Foto ilustrasi Bank Indonesia

Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Apakah utang pemerintah tetap dapat disebut aman ketika nilainya mendekati Rp10.000 triliun? Jawabannya tidak cukup hanya dengan membandingkan utang terhadap produk domestik bruto.

Keamanan utang juga ditentukan oleh beban bunga, kemampuan penerimaan negara, risiko nilai tukar, jadwal jatuh tempo, serta kualitas belanja yang dibiayainya. Rasio yang terlihat terkendali belum tentu berarti ruang fiskal rakyat tetap terlindungi.

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menunjukkan bahwa utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap PDB. Jumlah tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara sebesar Rp8.652,89 triliun dan pinjaman Rp1.267,52 triliun.

Karena itu, angka Rp8.000 triliun bukan total utang pemerintah, melainkan hanya menggambarkan sebagian besar nilai SBN. Secara faktual, kewajiban pemerintah sudah berada di ambang Rp10.000 triliun.

Rasio Rapuh

Besarnya utang tidak otomatis menempatkan Indonesia dalam krisis. Pemerintah masih memiliki kemampuan memungut pajak, menerbitkan SBN, mengelola aset, dan melakukan pembiayaan kembali.

Namun, batas utang 60 persen terhadap PDB merupakan pagar hukum, bukan sertifikat kesehatan fiskal. Menyebut utang aman hanya karena belum menyentuh batas tersebut sama seperti menyatakan kendaraan aman hanya karena belum menabrak pagar.

Negara dengan rasio utang lebih tinggi dapat tetap stabil apabila mempunyai penerimaan pajak kuat, pasar keuangan domestik yang dalam, serta kepercayaan tinggi terhadap mata uangnya. Indonesia belum sepenuhnya memiliki kemewahan tersebut karena rasio perpajakan masih berkisar 10 persen, lebih rendah daripada rata-rata sejumlah negara ASEAN yang berada di atas 12 sampai 14 persen.

Masalah utang Indonesia bukan semata-mata besar pada sisi pembilang, tetapi rapuh pada sisi penerimaan. Ketika kemampuan mengumpulkan pendapatan terbatas, setiap tambahan bunga akan lebih cepat mempersempit ruang belanja.

Ruang Menyempit

APBN 2025 ditutup dengan defisit Rp670,34 triliun atau 2,81 persen terhadap PDB. Sementara itu, APBN 2026 kembali dirancang defisit Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.

Hingga akhir Mei 2026, defisit memang masih Rp180,4 triliun dengan keseimbangan primer surplus Rp58,6 triliun. Namun, realisasi pembiayaan anggaran telah mencapai Rp379,4 triliun atau 55,1 persen dari target tahunan.

Beban paling nyata bukan hanya pokok utang, tetapi bunganya. Anggaran pembayaran bunga utang 2026 mencapai sekitar Rp599,4 triliun, mendekati seperlima target pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.

Setiap rupiah untuk membayar bunga tidak lagi tersedia bagi sekolah, rumah sakit, penelitian, transportasi publik, perlindungan sosial, atau transfer ke daerah. Negara mungkin tetap mampu membayar kreditur, tetapi kemampuan melayani rakyat dapat semakin menyempit.

Dari sudut pandang pasar, utang dinilai aman selama kupon dan pokok tetap dibayar. Dari sudut pandang rakyat, utang baru aman apabila pembayaran tersebut tidak mengorbankan pelayanan dasar.

Utang Produktif

Utang dapat dibenarkan apabila membangun kapasitas ekonomi baru. Infrastruktur yang menurunkan biaya logistik, pendidikan yang meningkatkan produktivitas, dan investasi yang menciptakan pekerjaan dapat menghasilkan manfaat lebih besar daripada biaya utangnya.

Sebaliknya, risiko fiskal membesar apabila utang digunakan untuk belanja rutin, proyek berimbal hasil rendah, program tanpa evaluasi, atau menutup inefisiensi. Utang semacam itu meninggalkan kewajiban tanpa mewariskan kapasitas ekonomi yang memadai.

Pemerintah harus menunjukkan hubungan terukur antara tambahan utang dan hasil pembangunan. Publik berhak mengetahui berapa banyak utang yang membentuk aset produktif, menciptakan pekerjaan, menaikkan penerimaan, dan memperbaiki layanan dasar.

Aspek distribusi juga tidak boleh diabaikan. Pelaku pasar, lembaga keuangan, dan pemilik SBN memperoleh pembayaran yang pasti, sedangkan masyarakat menanggung konsekuensinya melalui pajak, pengurangan subsidi, penyesuaian tarif, atau melemahnya pelayanan publik.

Rumah tangga miskin merasakan tekanan melalui terbatasnya bantuan dan layanan dasar. Kelas menengah menghadapinya melalui pajak serta biaya pendidikan, kesehatan, perumahan, dan transportasi yang semakin banyak ditanggung sendiri.

Ukuran Baru

Pemerintah harus berhenti menjadikan rasio utang terhadap PDB sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan fiskal aman. Indikator pembayaran bunga terhadap penerimaan, kebutuhan pembiayaan bruto, jatuh tempo, risiko valuta asing, dan hasil ekonomi dari utang harus diumumkan secara berkala.

DPR juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kewajiban kontinjensi, penjaminan pemerintah, dan risiko fiskal BUMN. Batas defisit 3 persen dan utang 60 persen harus diperlakukan sebagai pagar maksimum, bukan ruang yang boleh terus didekati.

Pada sisi penerimaan, peningkatan rasio pajak harus ditempuh secara adil. Penghindaran pajak, insentif korporasi yang tidak efektif, aset bernilai tinggi, ekonomi bawah tanah, dan aliran dana ilegal harus menjadi prioritas sebelum beban kembali ditimpakan kepada UMKM, pekerja formal, dan kelas menengah.

Ukuran terakhir keamanan utang bukan sekadar kemampuan pemerintah membayar kreditur. Ukurannya adalah apakah rakyat tetap memperoleh layanan yang layak dan generasi berikutnya menerima aset produktif yang sebanding dengan kewajiban yang diwariskan.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *