*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Digitalisasi pendidikan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Namun keharusan tersebut menjadi berbahaya ketika seluruh data siswa, guru, dan kurikulum nasional disimpan di server milik negara lain. Pertanyaannya sederhana; apakah kita sedang membangun generasi cerdas, atau sedang menitipkan kedaulatan bangsa di rumah orang.
Saat ini puluhan juta siswa dan mahasiswa Indonesia menggunakan platform pembelajaran yang servernya berada di Singapura, Amerika Serikat, atau Eropa. Mulai dari data NIK, rapor, hasil asesmen, hingga riset dosen. Semua data strategis itu keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Kelebihan digital itu memang nyata. Akses belajar jadi lebih merata, biaya cetak berkurang, dan pembelajaran bisa dipersonalisasikan dengan bantuan teknologi. Anak di daerah 3T dapat menyimak materi yang sama dengan anak di kota besar. Efisiensi dan transparansi juga meningkat.
Namun kelebihan tersebut tidak boleh menutup mata dari risiko besar. Risiko pertama adalah kebocoran data. Sekali data anak bocor, maka jejak digitalnya akan mengikutinya seumur hidup. Data itu bisa disalahgunakan untuk pinjol ilegal, penipuan, hingga eksploitasi anak.
Risiko kedua adalah kerentanan operasional. Pendidikan nasional bisa lumpuh dalam sekejap jika platform luar negeri mengalami gangguan, diblokir, atau dicabut lisensinya karena kebijakan sepihak. Bayangkan jika ujian nasional berbasis komputer gagal diakses karena saklarnya ada di luar negeri.
Risiko ketiga adalah kehilangan kendali narasi. Algoritma platform asing dapat menentukan konten apa yang muncul, konten apa yang diturunkan, dan arah literasi apa yang ditanamkan kepada siswa. Dalam jangka panjang ini menjadi ancaman ideologi yang halus tetapi sistematis dan daya rusak yang luar biasa.
Risiko keempat adalah kebocoran devisa. Pembayaran lisensi platform digital pendidikan mencapai nilai miliaran rupiah setiap tahun dan seluruhnya dibayar dalam dolar. Uang APBN dan APBD yang seharusnya menguatkan ekosistem digital dalam negeri justru mengalir ke luar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberi dasar hukum yang kuat. Namun tanpa infrastruktur server di dalam negeri, UU tersebut akan sulit ditegakkan. Penegakan hukum tidak bisa maksimal jika yurisdiksinya berada di negara lain.
Karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus segera menetapkan kebijakan satu pintu. Seluruh data primer peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan wajib disimpan pada pusat data dalam negeri yang bersertifikasi dan diaudit oleh negara.
Rekomendasi pertama untuk Kemendikbud adalah mewajibkan prinsip data localization untuk semua aplikasi pendidikan yang dibiayai negara. Platform asing boleh digunakan, tetapi data inti harus berada di data center Indonesia. Backup non-kritis boleh di luar, data utama tidak boleh keluar.
Rekomendasi kedua adalah memprioritaskan penyedia cloud dan LMS karya anak bangsa. BUMN digital dan startup lokal harus diberi ruang melalui skema TKDN digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa pasar dari negara, ekosistem digital lokal tidak akan pernah tumbuh.
Rekomendasi ketiga adalah beralih ke sistem terbuka dan open source. Penggunaan Moodle, BigBlueButton, atau sistem sejenis memungkinkan Kemendikbud mengaudit sendiri kodenya. Tidak ada pintu belakang, tidak ada ketergantungan lisensi mahal, dan biaya bisa ditekan.
Kepada Presiden Republik Indonesia, diperlukan keputusan politik yang tegas. Bentuk Satgas Kedaulatan Data Pendidikan di bawah Kantor Presiden. Satgas ini bertugas mempercepat pembangunan data center pendidikan nasional dan memastikan seluruh ekosistem digital sekolah dan kampus tunduk pada satu aturan.
Presiden juga perlu menginstruksikan sinergi lintas kementerian. Kemendikbud, Komdigi, BSSN, dan Kemenkeu harus duduk satu meja. Tanpa sinergi, digitalisasi pendidikan akan jalan sendiri-sendiri dan akhirnya kembali bergantung pada asing.
Selain infrastruktur, literasi digital harus menjadi mata pelajaran wajib. Guru dan siswa harus paham cara melindungi data pribadi, mengenali phishing, dan menggunakan teknologi secara aman. Kedaulatan bukan hanya soal server, tetapi juga soal mental.
Indonesia memiliki modal besar. Kita memiliki talenta IT, jaringan internet yang terus berkembang, dan pasar pendidikan terbesar di Asia Tenggara. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk tidak lagi menunda kedaulatan digital.
Kesimpulannya, digitalisasi pendidikan harus dilanjutkan, tetapi dengan syarat mutlak: servernya di Indonesia, datanya milik Indonesia, dan aturannya dibuat di Indonesia. Jika tidak, maka yang kita bangun bukan kecerdasan anak bangsa, melainkan ketergantungan pada generasi mendatang.
*) Praktisi Hukum/Dosen




