Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)
Kedaulatan digital adalah kemampuan suatu negara atau entitas untuk secara mandiri mengendalikan, mengelola, dan melindungi infrastruktur, data, serta teknologi digitalnya sendiri tanpa ketergantungan atau intervensi dari pihak asing. Konsep ini memastikan bahwa seluruh aktivitas digital tunduk pada hukum dan regulasi nasional demi kepentingan serta keamanan warganya
Implementasi kedaulatan digital sangat krusial bagi ketahanan nasional, privasi warga, dan kemajuan ekonomi suatu bangsa di era modern. Negara seperti Indonesia mewujudkannya melalui berbagai langkah strategis seperti pembangunan infrastruktur komputasi awan lokal dan penegakan hukum pelindungan data
Bicara kedaulatan digital bukan hanya sekedar dapat menggunakan AI atau algoritma lainnya di sekolah ataupun di bangku kuliah.
Banyak yang bicara kedaulatan digital hanya pada tingkat penggunaan.
Tidak bicara kekuatan hukum untuk melindungi si pengguna.
Kedaulatan digital indonesia harus jelas dalam mengendalikan kode sumber ( source code ) dan algoritma yang masih 90 persen dikendalikan asing.
Harusnya hal ini yang dibahas di forum agar jelas arah kedaulatan digital itu seperti apa.
Bukan hanya di tatanan penggunaan nya saja. Tetapi yurisdiksi hukum harus di bawah perintah Indonesia.
*) Praktisi Hukum/Dosen, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia






