Opini  

Revisi UU P2SK Akan Membawa Rupiah Kehilangan Pegangan Lebih Parah, Ini Sebabnya


Ekonom Achmad Nur Hidayat

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Apakah revisi UU P2SK akan membuat Bank Indonesia lebih kuat menjaga ekonomi, atau justru membuat rupiah semakin jatuh tak terkendali?

Pertanyaan ini menjadi penting karena revisi tersebut lahir ketika rupiah sedang melemah, pasar keuangan tertekan, dan BI harus bekerja ekstra melalui intervensi pasar valas.

Dalam situasi seperti ini, setiap perubahan terhadap mandat dan independensi bank sentral tidak bisa dibaca sebagai urusan hukum semata. Ia langsung menjadi sinyal bagi pasar.

Masalah utamanya apakah dukungan BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional harus mengorbankan independensi.

Bank sentral mana pun tentu tidak bekerja di ruang hampa. Stabilitas moneter pada akhirnya harus mendukung ekonomi riil.

Namun, persoalannya adalah ketika mandat BI diperluas terlalu jauh, sementara mekanisme politik terhadap BI juga diperkuat.

Di titik inilah revisi UU P2SK berpotensi menciptakan dilema. BI diminta menjaga rupiah, tetapi pada saat yang sama bisa didorong untuk lebih akomodatif terhadap target pertumbuhan.

Pasal yang paling penting dibaca adalah Pasal 7 ayat (2) dalam draf revisi.

Ketentuan ini menambahkan bahwa BI dalam mencapai tujuannya melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Secara bahasa, rumusan ini terdengar positif. Siapa yang menolak pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja?

Namun, secara kelembagaan, pasal ini menggeser pusat gravitasi BI dari penjaga stabilitas menjadi ikut memikul agenda pertumbuhan.

Analogi sederhananya, BI adalah rem dan kemudi dalam kendaraan ekonomi.

Pemerintah adalah mesin yang mendorong pertumbuhan melalui fiskal, belanja publik, investasi, dan reformasi sektor riil.

Masalah muncul bila rem dan kemudi juga dipaksa menjadi mesin. Kendaraan mungkin terlihat melaju lebih cepat sesaat, tetapi risiko kehilangan kendali menjadi lebih besar. K

etika rupiah melemah, tugas BI adalah menjaga stabilitas, bukan dipaksa menjadi alat akselerasi pertumbuhan.

Pasal kedua yang lebih sensitif adalah Pasal 9A. Dalam draf yang beredar, DPR diberi ruang melakukan evaluasi berkala terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS.

Lebih jauh, hasil evaluasi disebut bersifat mengikat dan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sini batas antara pengawasan dan intervensi menjadi sangat tipis.

DPR memang berhak mengawasi lembaga negara, tetapi evaluasi yang mengikat terhadap otoritas independen dapat mengubah akuntabilitas menjadi tekanan politik.

Implikasinya sangat serius. Jika BI menaikkan suku bunga untuk menahan rupiah, kebijakan itu bisa tidak populer karena menekan kredit dan konsumsi.

Jika BI mempertahankan suku bunga terlalu rendah untuk membantu pertumbuhan, rupiah bisa makin melemah. Dalam kondisi normal, BI harus bebas memilih kebijakan yang paling tepat berdasarkan data.

Namun, bila pejabat BI merasa hasil evaluasi politik dapat memengaruhi jabatannya, keputusan moneter berisiko menjadi lebih berhati-hati secara politik, bukan lebih tepat secara ekonomi.

Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (3) menjadi titik rawan berikutnya.

Draf revisi membuka kemungkinan anggota Dewan Gubernur BI diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR, dan pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Inilah yang dapat dibaca pasar sebagai pelemahan independensi bank sentral. Persoalannya bukan hanya apakah Presiden atau DPR benar-benar akan mencopot pejabat BI.

Persoalannya adalah munculnya ancaman kelembagaan bahwa pejabat BI dapat kehilangan kursi karena penilaian politik atas kebijakannya.

Pasal 57A juga perlu dicermati. Ketentuan ini menambahkan peran BI dalam program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif.

Pada level sosial, program semacam ini bisa bermanfaat. Namun, dari sisi desain kelembagaan, mandat tambahan seperti ini memperlebar ruang kerja BI ke wilayah yang semestinya lebih dominan menjadi tugas pemerintah.

BI harus fokus pada stabilitas nilai rupiah, inflasi, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Bila terlalu banyak tugas sosial dan pembangunan ditempelkan kepada BI, fokus institusi bisa melemah.

Masalah yang sama juga terlihat pada perluasan peran OJK dan LPS. Revisi UU P2SK memuat penguatan kewenangan OJK atas aset kripto, derivatif, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.

LPS juga diperkuat dari sisi independensi, anggaran, dan perlindungan penjaminan, termasuk terkait asuransi. Secara prinsip, penguatan ini baik.

Tetapi bila seluruh penguatan lembaga disertai peningkatan kuasa evaluatif DPR yang mengikat, maka sektor keuangan bisa kehilangan jarak aman dari politik.

Pasar membaca sinyal, bukan sekadar teks undang-undang. Ketika rupiah menembus area psikologis Rp18.000 per dolar AS dan IHSG tertekan, investor bertanya apakah Indonesia masih menjaga disiplin kebijakan.

Mereka ingin tahu apakah BI masih bebas bersikap ketat bila rupiah melemah.

Mereka ingin tahu apakah OJK masih independen bila harus mengambil keputusan keras terhadap konglomerasi keuangan. Mereka ingin tahu apakah LPS bisa melakukan resolusi tanpa kalkulasi politik.

Jika revisi UU P2SK dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, maka pemerintah dan DPR harus memberi pagar tegas.

Pertama, Pasal 7 ayat (2) harus dipahami sebagai mandat pendukung, bukan mandat utama. Stabilitas rupiah tetap harus menjadi jangkar.

Kedua, Pasal 9A tidak boleh membuat evaluasi DPR berubah menjadi perintah kebijakan. Evaluasi cukup bersifat transparansi dan akuntabilitas, bukan instrumen penghukuman politik.

Ketiga, Pasal 48 harus diperjelas agar pemberhentian Dewan Gubernur BI hanya bisa dilakukan dengan alasan hukum yang objektif, bukan ketidakpuasan politik terhadap arah kebijakan moneter.

Implikasi terhadap rupiah dan IHSG hingga akhir tahun akan sangat bergantung pada persepsi ini.

Bila pasar percaya independensi BI tetap dijaga, rupiah berpeluang kembali lebih stabil dan IHSG bisa pulih bertahap. Namun bila revisi ini dibaca sebagai pintu politisasi bank sentral, rupiah dapat bertahan lemah dan IHSG akan terus dibayangi arus keluar modal.

Dalam skenario optimistis, rupiah bisa bergerak kembali ke kisaran Rp17.200 sampai Rp17.800 per dolar AS dan IHSG pulih ke area 6.200 sampai 6.600.

Dalam skenario buruk, rupiah bertahan di atas Rp18.000 dan IHSG sulit keluar dari tekanan.

Kesimpulannya, revisi UU P2SK menjadi agenda yang tidak tepat waktu, bukan memperkuat independensi BI, revisi UU P2SK ini makin membuat investor kabur melihat independensi BI tercabik.

Saat ini setiap langkah perubahan regulasi adalah ujian kredibilitas institusi ekonomi Indonesia.

BI boleh didorong bersinergi, tetapi jangan dijadikan alat pertumbuhan jangka pendek.

DPR boleh mengawasi, tetapi jangan mengubah pengawasan menjadi tuas politik.

Presiden boleh menetapkan pejabat, tetapi pemberhentian pejabat bank sentral tidak boleh dibuat mudah.

Rupiah tidak hanya dijaga dengan cadangan devisa dan suku bunga. Rupiah dijaga oleh kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh jika bank sentral tetap independen, fokus, dan berani mengambil keputusan yang tidak selalu populer.

End

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *