PKN Kritik Petinggi BUMN, Sebut Serangan ke Komedian Langgar UU BUMN

Hasan Nasbi (Istimewa)

MAJALAHCEO.CO.ID (Jakarta) — Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik keras terhadap perilaku sejumlah petinggi badan usaha milik negara (BUMN), khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando, yang dinilai reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial.

Denny menegaskan, sikap keduanya bukan sekadar arogansi personal, melainkan telah masuk kategori malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurut Denny, keterlibatan aktif komisaris BUMN dalam polemik media sosial untuk menyerang komedian, seperti Pandji Pragiwaksono, telah mencederai mandat hukum yang melekat pada jabatan mereka.

“Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Mereka digaji rakyat untuk mengawasi kedaulatan energi dan infrastruktur, bukan membungkam kritik melalui banyolan,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang menegaskan tugas komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan. Ia juga menilai tindakan tersebut melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya aspek independensi dan tanggung jawab.

Ia menyebut, jabatan komisaris telah dijadikan alat propaganda politik, sehingga mengaburkan batas antara pejabat korporasi negara dan loyalis politik. Selain itu, keterlibatan dalam perdebatan provokatif dinilai menimbulkan risiko reputasi serius bagi BUMN strategis seperti Pertamina dan PLN.

“Publik akan mengaitkan institusi negara dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal,” kata Denny.

PKN juga menyoroti adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Menurut Denny, penggunaan status komisaris untuk menyerang karya seni dan komedi merupakan penyalahgunaan pengaruh jabatan.

“Dalam etika jabatan, pejabat publik tidak lagi bebas bertindak semaunya di ruang publik. Setiap pernyataan mereka adalah representasi institusi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk memberikan teguran keras hingga mempertimbangkan pencopotan terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar etika dan regulasi.

“Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya,” pungkas Denny. (CEO/son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *