JAKARTA — MAJALAH CEO, (14/10). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bergerak cepat merespons lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah kedaruratan medis kini mulai diterapkan guna meminimalisasi dampak pemburukan kesehatan masyarakat, terutama pada kelompok rentan.
Keputusan mitigasi cepat tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dalam konferensi pers darurat yang digelar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ratusan Ribu Kasus ISPA Terdeteksi di Berbagai Wilayah
Data terkini dari surveilans kesehatan Kemenkes menunjukkan grafik kenaikan kasus ISPA yang signifikan dalam satu bulan terakhir. Wilayah yang berada di sekitar titik api (hotspot) karhutla menjadi area dengan tingkat infeksi tertinggi akibat memburuknya kualitas udara yang masuk dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.
“Hingga pekan ini, laporan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama mencatat akumulasi ratusan ribu kasus ISPA baru yang didominasi oleh pasien anak-anak, lansia, dan individu dengan riwayat asma. Kabut asap partikulat halus (PM2.5) dari sisa pembakaran hutan memicu peradangan akut pada saluran pernapasan warga yang menghirupnya setiap hari,” jelas juru bicara Kemenkes.
Distribusi Logistik Medis dan Pembukaan Rumah Oksigen
Menanggapi situasi yang kian mendesak, Kemenkes telah mendistribusikan sedikitnya 500.000 masker medis dan masker respirator (N95) ke dinas kesehatan provinsi yang terdampak paling parah. Logistik kesehatan tambahan berupa obat-obatan saluran pernapasan, vitamin, serta alat pengukur kualitas udara portable juga dikirimkan secara berkala.
Selain bantuan logistik, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait mulai mengalihfungsikan sejumlah gedung pertemuan dan fasilitas umum menjadi Rumah Oksigen Darurat. Fasilitas ini dilengkapi dengan tabung oksigen, alat konsentrator, dan tenaga medis yang bersiaga 24 jam untuk memberikan pertolongan pertama bagi warga yang mengalami sesak napas akut.
Imbauan Pembatasan Aktivitas di Luar Ruangan
Pemerintah mengimbau keras masyarakat di wilayah terdampak kabut asap untuk sedapat mungkin membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama pada siang dan sore hari saat kepekatan asap mencapai puncaknya. Jika terpaksa harus keluar rumah, warga diwajibkan menggunakan masker N95 yang memiliki filtrasi partikel tinggi.
Pihak Kemenkes menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BMKG terus diperkuat. Langkah ini dilakukan agar intervensi kesehatan di lapangan dapat berjalan beriringan dengan upaya pemadaman titik api, sehingga durasi paparan asap berbahaya yang dialami oleh masyarakat dapat segera dihentikan.(arfi)












