Opini  

Ketika Dana Bencana Pun Dikorupsi

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Apa yang lebih ironis daripada dugaan korupsi terhadap uang yang disiapkan negara untuk menolong masyarakat ketika sedang tertimpa bencana?

Selasa malam, 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta.

KPK menyatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan.

Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang menurut penghitungan awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas.

Konstruksi perkara, proyek yang terkait, serta status hukum para pihak masih harus menunggu keterangan resmi KPK.

Asas praduga tak bersalah tentu wajib dihormati.

BNPB sendiri telah menyatakan akan kooperatif, tidak mengintervensi proses hukum, mengamankan dokumen, dan melakukan penelusuran internal melalui Inspektorat Utama.

Akan tetapi, persoalan yang lebih besar tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang akhirnya menjadi tersangka.

Jika dugaan KPK tersebut terbukti berkaitan dengan Dana Siap Pakai kebencanaan, Indonesia sedang berhadapan dengan masalah yang jauh lebih serius: apakah sistem pengelolaan uang darurat negara memiliki pengawasan yang cukup kuat untuk mengimbangi diskresi dan kecepatan yang diberikannya?

Itulah pertanyaan kebijakan publik yang seharusnya kita ajukan.

Uang yang Harus Cepat Memang Rentan

Dana kebencanaan memang berbeda dengan belanja pemerintah biasa.

Ketika banjir datang, tanah longsor menutup desa, gempa merobohkan rumah atau kebakaran hutan meluas, pemerintah tidak mungkin menjalankan pengadaan dengan ritme birokrasi normal.

Makanan harus tersedia hari itu.

Tenda harus berdiri malam itu.

Alat berat harus bergerak segera.

Pesawat dan truk harus membawa logistik tanpa menunggu proses administrasi berbulan-bulan.

Itulah alasan negara membangun mekanisme khusus.

PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur Dana Siap Pakai sebagai bagian dari pembiayaan penanggulangan bencana.

Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 secara khusus mengatur penggunaannya.

Sementara Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 memberikan mekanisme khusus bagi pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Perpres tentang pengadaan pemerintah juga menegaskan bahwa pengadaan darurat digunakan ketika tindakan tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera untuk keselamatan masyarakat.

Semua itu masuk akal.

Masalahnya, semakin besar diskresi yang diberikan negara, semakin kuat pula pengawasan yang seharusnya menyertainya.

Kondisi darurat menciptakan lingkungan yang secara alamiah berisiko tinggi bagi tata kelola.

Kebutuhan harus dipenuhi cepat.

Harga barang dapat berubah.

Penyedia terbatas.

Verifikasi sering dilakukan dalam waktu singkat.

Dokumen menyusul setelah tindakan dilakukan.

Kompetisi pengadaan tidak selalu dapat berjalan sebagaimana situasi normal.

Ruang itulah yang dapat berubah menjadi titik rawan apabila tidak ada jejak transaksi yang transparan.

Darurat kemudian berpotensi berubah dari alasan mempercepat pelayanan menjadi alasan mengurangi pertanggungjawaban.

Padahal keduanya tidak harus dipertentangkan.

Pemerintah dapat bergerak cepat sekaligus tetap dapat diaudit.

Ketika Korupsi Dana Bencana Memiliki Korban yang Berbeda

Korupsi pada anggaran kebencanaan mempunyai karakter yang lebih kejam dibanding kebocoran anggaran biasa.

Ketika harga suatu barang digelembungkan dalam proyek rutin, negara kehilangan uang.

Namun, jika hal serupa terjadi dalam pengadaan kebencanaan, kerugiannya dapat berarti berkurangnya makanan untuk pengungsi, tenda yang tidak tersedia, obat yang terlambat datang, alat evakuasi yang kualitasnya lebih rendah, atau bantuan yang menjangkau lebih sedikit keluarga.

Dengan kata lain, kerugiannya bukan hanya fiskal.

Ia dapat berubah menjadi kerugian kemanusiaan.

Skalanya juga tidak kecil.

Kementerian Keuangan menyebut pemerintah menyediakan Dana Siap Pakai sebesar Rp250 miliar pada 2026 dan Cadangan Bencana Rp5 triliun.

Pemerintah bahkan menegaskan kedua instrumen tersebut bersifat fleksibel dan dapat ditingkatkan ketika dibutuhkan.

Indonesia memang membutuhkan fleksibilitas sebesar itu.

BNPB mencatat pada Januari 2026 saja terjadi 267 kejadian bencana.

Sebanyak 138 orang meninggal, lebih dari 1.500 orang terluka, dan sekitar 1,46 juta orang terdampak dan mengungsi.

Sebanyak 99,25 persen kejadian pada periode tersebut merupakan bencana hidrometeorologi.

Ini artinya, Dana Siap Pakai bukan pos anggaran administratif yang jauh dari kehidupan masyarakat.

Ia adalah salah satu instrumen yang menentukan seberapa cepat negara hadir ketika warga kehilangan rumah, kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan anggota keluarganya.

Bayangkan seorang keluarga yang tidur di pengungsian setelah banjir.

Mereka tidak tahu berapa nilai kontrak pengadaan logistik.

Mereka juga tidak mengetahui siapa perusahaan penyedianya.

Yang mereka tahu sederhana: apakah makanan datang, apakah air bersih tersedia, apakah obat cukup, dan apakah anak-anak mereka mendapat tempat tinggal sementara yang layak.

Apabila dalam rantai pengadaan itu terdapat rente, mark-up atau suap, kelompok inilah yang sesungguhnya menanggung biayanya.

Masalahnya Bukan Kekurangan Aturan

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi.

PP Nomor 22 Tahun 2008 bahkan secara eksplisit mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Pertanggungjawaban keuangan dan kinerja juga harus diaudit sesuai peraturan.

BNPB pun telah memiliki sistem pemantauan kinerja dan anggaran melalui e-SAKIP.

Pertanyaannya kemudian berubah: jika aturan ada, audit ada, inspektorat ada, sistem informasi ada, mengapa sebuah OTT masih dapat terjadi?

Di sinilah problem klasik tata kelola Indonesia muncul.

Kita terlalu sering membangun pengawasan yang kuat setelah uang dibelanjakan, tetapi lebih lemah ketika keputusan pengadaan sedang dibuat.

Audit menemukan masalah setelah transaksi terjadi.

Inspektorat memeriksa dokumen setelah kontrak berjalan.

Aparat penegak hukum masuk setelah dugaan suap terjadi.

Yang masih perlu diperkuat adalah sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan sejak awal.

Pada pengadaan darurat, pemerintah semestinya mengetahui secara real time siapa penyedianya, siapa pemilik manfaat akhirnya, berapa harga satuannya, bagaimana perbandingannya dengan transaksi serupa, siapa pejabat yang menyetujui, kapan barang dikirim, siapa yang menerima dan ke mana barang tersebut didistribusikan.

Kecepatan seharusnya memang mengurangi tahapan birokrasi, bukan menghilangkan jejak digital.

Dari Emergency Procurement ke Emergency Transparency

Pemerintah perlu menggunakan kasus BNPB ini sebagai momentum memperbaiki sistem secara menyeluruh.

Pertama, seluruh pengadaan kebencanaan yang menggunakan Dana Siap Pakai perlu masuk ke dashboard pengadaan darurat yang dapat diperiksa publik.

Informasinya tidak harus menghambat tindakan di lapangan.

Nama paket, nilai kontrak, penyedia, harga satuan, lokasi distribusi dan progres pengiriman dapat dipublikasikan segera setelah transaksi dilakukan.

Dalam keadaan darurat, transparansi bahkan seharusnya lebih cepat daripada dalam keadaan normal.

Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pembanding harga secara otomatis.

Harga air mineral, makanan siap saji, tenda, selimut, obat-obatan atau biaya transportasi memang bisa melonjak ketika terjadi bencana.

Namun, lonjakan ekstrem harus langsung menghasilkan red flag yang diperiksa auditor internal.

Ketiga, beneficial ownership penyedia wajib dibuka.

Negara harus mengetahui bukan hanya nama perusahaan yang memenangkan kontrak, tetapi siapa pemilik sebenarnya di belakang perusahaan tersebut.

Ini penting untuk mendeteksi hubungan antara penyedia, pejabat, subkontraktor maupun perusahaan lain yang berulang kali memperoleh paket darurat.

Keempat, fungsi memesan, menyetujui pembayaran dan memverifikasi penerimaan barang harus dipisahkan sejauh mungkin.

Situasi darurat tidak boleh membuat seluruh kekuasaan transaksi terkonsentrasi pada terlalu sedikit tangan.

Kelima, audit terhadap pengadaan darurat jangan menunggu persoalan membesar.

BPKP, Inspektorat BNPB dan LKPP dapat membangun mekanisme random audit terhadap paket berisiko tinggi dalam waktu sangat dekat setelah transaksi terjadi.

KPK pada sisi pencegahan dapat membantu membangun indikator red flag untuk pola pengadaan yang tidak wajar.

Terakhir, DPR perlu mengawasi bukan hanya berapa besar anggaran kebencanaan terserap, melainkan bagaimana uang tersebut dibelanjakan.

Serapan anggaran tinggi tidak sama dengan tata kelola yang baik.

Jangan Sampai Korban Bencana Menjadi Korban Dua Kali

Indonesia adalah negara dengan risiko bencana yang tinggi.

Kita justru membutuhkan BNPB yang kuat, cepat dan memiliki keleluasaan bertindak.

Oleh karena itu, jawaban atas dugaan penyimpangan bukan memperlambat semua pengadaan dengan birokrasi baru.

Membuat pejabat takut mengambil keputusan ketika warga membutuhkan bantuan juga sama buruknya.

Yang dibutuhkan adalah diskresi tinggi dengan transparansi tinggi.

Setiap rupiah dana darurat harus dapat bergerak cepat, tetapi jejaknya harus terlihat.

Setiap kontrak boleh dibuat secara cepat ketika nyawa manusia dipertaruhkan, tetapi harga, penyedia, penerima dan hasil akhirnya harus dapat diperiksa.

Setiap pejabat harus diberi ruang mengambil keputusan, tetapi tidak boleh ada ruang gelap tempat keputusan dan transaksi berlangsung tanpa pengawasan.

KPK harus menuntaskan perkara ini sampai konstruksi kasus dan aliran dananya terang.

BNPB harus membuka seluruh dokumen yang relevan dan menjadikan penelusuran internal bukan sekadar respons sementara terhadap OTT.

Kementerian Keuangan, LKPP dan BPKP juga harus mengevaluasi kembali apakah arsitektur kontrol Dana Siap Pakai telah cukup kuat menghadapi besarnya diskresi dalam keadaan darurat.

Sebab dalam bencana, negara meminta masyarakat mempercayainya pada saat mereka berada dalam kondisi paling lemah.

Jika uang yang seharusnya menjadi pelampung justru bocor di tengah perjalanan, persoalannya bukan hanya negara kehilangan anggaran.

Negara kehilangan kepercayaan.

Dan korban bencana tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *