Pengeluaran Rp 3,9 juta per bulan di Sumut masuk kategori miskin

Foto ilustrasi

MEDAN, MAJALAHCEO.co.id  — Pengeluaran minimum rumah tangga (RT) di Sumatra Utara (Sumut) per Maret 2026 tercatat sebesar Rp 3,9 jutaan per RT. Masyarakat yang memiliki pengeluaran RT di bawah angka tersebut masuk dalam kategori miskin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, pengeluaran minimum RT agar tidak tergolong miskin ditetapkan sebesar Rp 3.939.495 per bulan pada Maret 2026. Angka ini naik 10,27% dibanding Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.572.687 per RT.

“Jika dibandingkan dengan Maret 2025, garis kemiskinan RT miskin Maret 2026 meningkat sebesar 10,27% menjadi Rp 3.939.495,” ungkap Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, Kamis (6/8/2026).

Lebih rinci, garis kemiskinan per kapita per Maret 2026 ditetapkan sebesar Rp 743.301 per orang. Dengan rata-rata anggota RT miskin sebanyak 5,30 orang (sekitar 5-6 orang), total pengeluaran satu RT harus berada di atas Rp 3,93 juta agar tidak dikategorikan miskin.

Angka per kapita ini mengalami kenaikan jika dibandingkan Maret 2025, di mana tiap anggota keluarga membutuhkan pengeluaran minimum sebesar Rp 666.546 per bulan.

Jika dibandingkan dengan September 2025, garis kemiskinan RT juga tercatat naik 6,30%, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 3,70 juta per RT, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (8/8/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *