Wah, PHK telah meluas ke sektor industri non-padat karya

Foto ilustrasi

MAJALAHCEO.co.id, Medan — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kian mengkhawatirkan berbagai sektor industri di tanah air. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan, ancaman PHK meluas ke sektor lainnya seperti elektronik, otomotif, media, retail dan sebagainya.

Sebelumnya, gelombang PHK lebih banyak menerpa indiustri padat karya seperti tekstil, garmen dan sepatu.

“Ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, negara lain juga mengalaminya,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Menurut Ristadi, gelobang PHK terpicu oleh penurunan daya beli masyakarat, bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara global.

Di samping itu, Ristadi juga mengungkapkan, data PHK yang dikeluarkan berbagai pihak cenderung berbeda. Misalnya, jumlah PHK versi pemerintah umumnya lebih kecil sebab pemerintah tidak melakukan verifikasi secara khusus dan masif terhadap seluruh perusahaan di Indonesia.

“Alasan kedua, banyak perusahaan tertutup tidak mau melaporkan terjadi PHK sesungguhnya,” terangnya dan menambahkan, PHK bisa ditekan dengan cara melindungi dan mempertahankan eksistensi industri.

Caranya, pasar dalam negeri harus aman dari serbuan barang-barang impor yang harganya jauh lebih murah.

Berikutnya, secara bersamaan perlu ada pembaruan teknologi industri, insentif pajak, harga energi bersaing dan lain-lain.

“Dengan demikian industri bisa bertahan bahkan bisa berkembang untuk menyerap tenaga kerja baru,” tukasnya.

Berdasarkan data KSPN, saat ini angka PHK di semua sektor mencapai 61.356 sepanjang Januari hingga awal Maret 2025.

Sebelumnya, data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan, terdapat 73.992 peserta keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, selama 1 Januari hingga 10 Maret 2025. Sebanyak 40.683 di antaranya telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Hasil survei Apindo yang dilakukan terhadap 350 perusahaan anggota pada 17-21 Maret 2025 mencatat bahwa faktor utama terjadinya PHK antara lain penurunan permintaan (69,4%) serta kenaikan biaya produksi (43,3%).

Penyebab berikutnya adalah perubahan regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait dengan upah minimum (33,2%), tekanan dari produk impor (21,4%), serta dampak dari adopsi teknologi dan otomatisasi (20,9%), seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (18/5/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *