OJK Siapkan Regulasi Terkait Pengawasan Terhadap Influencer Keuangan

Foto ilustrasi

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi untuk mengawasi influencer keuangan (financial influencer) di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan oleh para influencer di bidang keuangan bertanggung jawab, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Berdasarkan informasi terbaru, OJK menargetkan penyelesaian regulasi ini pada paruh kedua tahun 2025.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan studi referensi dari negara lain yang telah memiliki pengaturan serupa. Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah kemungkinan mewajibkan sertifikasi bagi influencer keuangan sebelum mereka dapat beroperasi atau mempromosikan produk keuangan.

Regulasi ini akan mencakup semua influencer yang aktif mempromosikan berbagai jenis produk keuangan, dengan tujuan melindungi konsumen dari risiko seperti penipuan atau saran yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa proses perumusan aturan sedang berlangsung dan diharapkan segera rampung.

“Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” ujar Friderica .

Frederica menyebut, fenomena di mana seseorang tanpa keahlian finansial tiba-tiba menjadi influencer dan mempengaruhi keputusan masyarakat dalam berinvestasi menjadi perhatian utama OJK.

Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa aturan ini akan mencakup semua jenis produk keuangan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko penipuan serta informasi menyesatkan.

Kiki menambahkan, di beberapa negara, regulator bahkan dapat memverifikasi klaim yang dibuat oleh finfluencer. Misalnya, jika seorang influencer mengklaim memperoleh keuntungan besar dari investasi hingga mampu membeli aset mewah, regulator dapat mengecek kebenaran pernyataan tersebut, termasuk kepemilikan mobil atau properti yang disebutkan.

“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’, itu akan dicek apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” kata Kiki.

OJK menekankan pentingnya pengawasan ini agar influencer tidak sembarangan memberikan rekomendasi yang menguntungkan diri sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Kasus seperti PT Waktunya Beli Saham yang dikelola oleh influencer Ahmad Rafif pada 2024—di mana dana publik senilai Rp96 miliar dikumpulkan secara ilegal menjadi salah satu pemicu urgensi regulasi ini.

OJK berharap aturan ini dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya.

Editor: Jagad N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *