Soal Polemik Jatah Tambang Ormas, Bahlil: Jika Perlu Kampus Kita Kasih

Bahlil Lahadalia [Foto istimewa]

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Polemik jatah tambang untuk ormas terus mengemuka. Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan pemerintah RI yang saat ini menawarkan   Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melansir dari CNBC, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bila dirinya diberikan kewenangan untuk membuat aturan, bila perlu dirinya akan menawarkan konsesi tambang hingga sektor pendidikan seperti kampus-kampus.

“Semakin banyak, semakin saya kasih. Saya kalau dikasih kewenangan oleh aturan untuk kasih, kita perluas. Bila perlu kampus juga kita kasih,” jelas Bahlil dalam program Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (1/8/2024).

Bahlil menyebutkan dirinya juga menerima sejumlah kritik dari berbagai kalangan yang mempertanyakan alasan di balik ditawarkannya konsesi tambang kepada tokoh-tokoh agama di Indonesia.

“Saya tanyain, kalian ini mau apa sih? Dulu waktu di BKPM bilang jangan kasih ke asing terus. Jangan kasih ke Konglo (konglomerat) terus. Begitu kasih ke tokoh agama, ribut lagi. Ini cocoknya kita kasih ke siapa? Mungkin ke makhluk yang tidak kelihatan boleh, baru tidak protes kah?,” kata Bahlil.

Dengan begitu, Bahlil menilai penawaran WIUPK untuk ormas keagamaan merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

“Kekayaan laut, udara, darat, laut, dan seluruhnya itu dikuasai oleh negara, dan dipakai, dipergunakan semaksimal mungkin, seadil mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Artinya apa? Retribusi,” tandasnya

[Sumber: CNBC]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *