MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Dugaan korupsi investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebutkan, PT Taspen menginvestasikan dana hingga sebesar Rp 1 triliun, dan sebagian dari investasi itu, diduga fiktif.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, tim penyidik telah mengonfirmasi pengelolaan dana yang sangat besar itu ke Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Disampaikan Ali Fikri, Labuan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi investsi fiktif PT Taspen pada Jumat ( 26/4 ) lalu.
“ Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan perusahaan tempat PT Taspen berinvestasi.
Ali menambahkan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama (non aktif) PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Penyidik, kata Ali, juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan, pada Jumat (8/4/2024) lalu
Dalam penggeledahan tersebut, Tim KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan.
Terkait perkara ini, sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah lima lokasi di Jakarta, yaitu rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, salah satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belezza Apartemen, juga turut digeledah.
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen, catatan investasi, barang elektronik dan pecahan mata uang asing.
Dalam perkara in, KPK menduga negara dirugikan hingga ratusan miliar akibat perbuatan para pelaku.
[jgd/red]