Hukum  

Kemendikbudristek Kaji Pemberian Sanksi 33 Perguruan Tinggi Terlibat TPPO Modus Magang ke Jerman

Foto ilustrasi Mahasiswa.co.id

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mengevaluasi pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program magang mahasiswa ke Jerman, atau yang dikenal sebagai ferien job, dilansir dari Antaranews.com Rabu (28/3/24).

Upaya tersebut dilakukan karena Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diselenggarakan Kemendikbudristek bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar ruang kelas, yang diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa program ferien job tidak menyediakan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa. Oleh karena itu, pada bulan Oktober lalu, Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.

Meskipun demikian, Abdul Haris menekankan bahwa insiden TPPO yang terjadi dalam konteks program magang akan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang dijalankan di perguruan tinggi.

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *