MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia Lukmanul Hakim menyoroti upaya praperadilan ‘crazy rich’ Surabaya Budi Said yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Lukmanul, penyidik Kejagung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dia meyakini para penyidik telah menerapkan hukum secara profesional dan punya bukti yang kuat dalam perkara dimaksud.
“Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang dalam dugaan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Lukmanul dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Lebih lanjut, Lukmanul mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang wajar ditempuh pihak berperkara sepanjang belum ada pemeriksaan pokok perkaranya.
“Kalau pun sudah menjadi terpidana sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, silakan mengajukan upaya banding, kasasi maupun nantinya uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali,” ucapnya.
Sementara itu pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3), Kejagung menolak permohonan praperadilan Budi Said.
Penolakan disampaikan Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan pembelaan.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa Teguh Apriyanto di ruang sidang.
Kejagung beralasan penetapan tersangka, penyitaan, hingga penahanan terhadap Budi Said sah dan berlandaskan hukum.
“Maka dalil terhadap pemohon tidak sah dan bukanlah objek praperadilan, sehingga sudah sepatutnya dalil pemohon ditolak dan tetap menyatakan penyidikan oleh termohon tetap sah,” kata kuasa hukum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
Budi Said sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
Budi Said juga meminta termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan.
[jpnn/gir/red]