MAJALAHCEO.co.id, Singkawang Kalbar– Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ballroom Hotel Swissbellin Singkawang, Kamis 22 Februari 2024 pekan lalu. Pj. Walikota Singkawang Drs. Sumastro, M.Si menyinggung rencana pengkajian ulang terkait penegakan pajak Sarang Burung Walet.
Sumastro mengungkapkan, penerimaan pajak yang bersumber dari pajak penghasilan sarang burung walet , saat ini dirasa belum maksimal.
Salah satu penyampaian rencana pengkajian ulang terkait penegakan pajak Sarang Burung Walet tersebut, sebagaimana dilansir atau diterbitkan beritanya oleh mediacenter.singkawangkota.go.id. Kamis, pekan lalu.
Sumastro tertulis menyebutkan, potensial pendapatan dari sarang Burung walet, berada di area dalam kota.
“Untuk pajak Sarang Burung Walet kedepannya kita harapkan pendapatannya lebih maksimal, karena kebijakannya sekarang hanya bisa dipungut pada wilayah-wilayah yang diluar permukiman perkotaan, padahal yang sangat potensial itu di area dalam Kota.” ucapnya.
Mengenai pajak sarang burung walet, khususnya di daerah Kota Singkawang. Berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang nomor 25 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.Sebagai turunan peraturan dan perundang undangan di atasnya.
(Ibnu Azan).