MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
Pemotongan tiga persen untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak: pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Terkait program Tapera yang memicu kontroversi di masyarakat, Presiden terpilih Prabowo Subianto buka suara. Menurut Prabowo, pemerintahannya nanti akan mempelajari lebih lanjut program Tapera sebelum mengambil keputusan.
“Kita akan pelajari dan mencari solusi yang terbaik. Oke,” ujar Prabowo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Namun, Prabowo tidak memberikan jawaban pasti mengenai apakah kebijakan Tapera akan dilanjutkan atau tidak di bawah pemerintahannya mendatang.
Polemik ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan perumahan nasional. Respon Prabowo untuk mempelajari program Tapera lebih lanjut menunjukkan niat pemerintah terpilih untuk mencari solusi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan kebutuhan perumahan yang terjangkau.
[ nug/red ]












