UMKM, UMKM  

Kemendag dan Barantin Integrasikan Sistem Karantina Satu Pintu untuk Permudah Ekspor Ritel

JAKARTA, MAJALAH CEO — (16/10). Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menggandeng Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk mengintegrasikan arsitektur sistem pengawasan komoditas hulu-hilir. Langkah sinkronisasi regulasi lintas instansi ini dijalankan secara taktis guna memotong rantai birokrasi logistik, sekaligus menyelaraskan tata hukum standardisasi mutu di pelabuhan ekspor secara transparan].

Kolaborasi terpadu ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kesepakatan Bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding. Kerja sama terintegrasi tersebut difokuskan penuh untuk membentengi produk dalam negeri dari risiko penolakan akibat regulasi sanitari dan fitosanitari (SPS) yang ketat di negara tujuan.

Akselerasi kepatuhan teknis ini berjalan selaras dengan keberhasilan program inkubasi “UMKM BISA Ekspor” yang mencatatkan performa komersial ekspansif pada kuartal IV tahun anggaran berjalan. Program ini sukses memfasilitasi penandatanganan 168 nota kesepahaman dari 22 negara tujuan ekspor dengan nilai kumulatif kontrak menembus USD 347 juta atau setara Rp6,21 triliun. Menariknya, sebesar 60 persen dari total penerima insentif tersebut merupakan pelaku ritel baru yang belum pernah mengeksplorasi pasar internasional sebelumnya.

“Standardisasi internasional saat ini menuntut akurasi tinggi, terutama pada aspek ketertelusuran pangan. Sinergi hukum Kemendag bersama Barantin dibentuk sebagai jangkar kepastian hukum satu pintu bagi pelaku usaha ritel, agar proses sertifikasi berjalan instan dalam hitungan milidetik tanpa interrupsi biaya tambahan (hidden cost),” ungkap perwakilan otoritas perdagangan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).

Guna menjamin keberlanjutan arus logistik di pasar retail global, kemitraan strategis ini merampungkan tiga pilar standardisasi operasional digital:

• Otomatisasi Sistem Ketertelusuran (Traceability System): Membangun ekosistem platform digital Open API terpadu untuk melacak asal-usul bahan baku mentah dari sektor pertanian hulu daerah hingga masuk ke lini pabrik pengolahan.

• Karantina Penapisan Higienitas (SPS): Memperketat pengujian mutu pada jaringan laboratorium pangan berkala guna memastikan komoditas makanan-minuman olahan bebas dari residu kimia dan zat berbahaya.

• Standardisasi Identitas Barcode Global: Memfasilitasi perluasan insentif pengadaan kode produk digital berstandar internasional guna memperlancar integrasi logistik pergudangan dengan jaringan retail modern luar negeri.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menyambut positif implementasi pengawasan satu pintu ini. Penguncian perlindungan mutu pangan sejak dini dinilai tidak hanya sukses menyelamatkan ketahanan fiskal lewat retensi devisa non-migas nasional, melainkan bertindak sebagai instrumen taktis untuk memangkas ketimpangan pendapatan ekonomi masyarakat akar rumput, sekaligus memastikan kapasitas finansial pelaku usaha kecil tetap bertumbuh tangguh dan mandiri melintasi berbagai generasi secara berkesinambungan.(arfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *