Oleh: Jagad N *)
Insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026, menjadi alarm keras bagi kedewasaan publik dalam berdemokrasi dan menegakkan hukum. Aksi penyiraman air mineral oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, SH., MH., bukan sekadar bentuk luapan emosi spontan. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court) yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Komisi Yudisial (KY) secara tegas mengategorikan aksi tersebut sebagai misbehaving in court (perilaku tidak pantas di pengadilan) sekaligus scandalising the court yang menyerang integritas serta imparsialitas lembaga peradilan. Ruang audiensi di lembaga peradilan seharusnya menjadi tempat terhormat untuk berdialog secara intelektual dan yuridis, bukan arena intimidasi fisik.
Menguji Tuduhan Lewat Koridor Hukum, Bukan Aksi Jalanan
Ketegangan di PN Pati dilaporkan dipicu oleh tuduhan sepihak mengenai adanya oknum hakim yang menerima suap hingga Rp1 miliar. Menyikapi tudingan serius ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) bergerak cepat melakukan penelaahan dan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan awal menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etika maupun praktik suap seperti yang dituduhkan. Terlebih, PN Pati merupakan salah satu satuan kerja peradilan yang telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna.
Dalam sebuah negara hukum (rechtsstaat), keadilan tidak bisa ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Ketika masyarakat atau kelompok sipil mencurigai adanya penyimpangan atau perilaku transaksional di peradilan, sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen pengawasan yang sah dan berlapis:
- Pengawas Internal: Melalui laporan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
- Pengawas Eksternal: Melalui jalur pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Jalur Pidana: Melaporkan indikasi tindak pidana korupsi atau pemerasan secara langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian atau KPK jika memiliki bukti otentik.
Melompati saluran resmi ini dan memilih jalur intimidasi atau ritual personal seperti tantangan sumpah pocong di halaman pengadilan hanya akan mengaburkan substansi perkara dan merugikan perjuangan keadilan itu sendiri.
Edukasi Publik: Menolak Judicial Corruption, Menjaga Martabat Hakim
Mahkamah Agung telah berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi peradilan (judicial corruption). Siapa pun aparat peradilan yang terbukti transaksional hanya dihadapkan pada dua pilihan tegas: dipecat atau diproses pidana. Namun, komitmen ketat ini harus diimbangi oleh kedewasaan publik untuk tidak menghakimi hakim secara sepihak tanpa bukti yang valid.
Hakim membutuhkan ruang yang independen, aman, dan bebas dari segala tekanan fisik maupun psikologis guna menimbang perkara secara adil. Ketika marwah hakim dijatuhkan melalui tindakan kasar di depan umum, yang runtuh bukan sekadar nama baik sang hakim, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap benteng terakhir keadilan.
Kesimpulan
Peristiwa di PN Pati harus menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh lapisan masyarakat. Sikap kritis terhadap jalannya peradilan sangat diperlukan demi menjaga transparansi. Namun, kritik tersebut wajib disalurkan melalui jalur konstitusional yang beradab.
Aksi kekerasan dan pelecehan di area pengadilan adalah tindakan melawan hukum yang mencoreng supremasi hukum kita. Sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses insiden ini secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, agar menjadi yurisprudensi moral bagi publik bahwa ruang peradilan harus senantiasa dihormati dan dijaga kewibawaannya.
*) Pemimpin Redaksi MajalahCEO.co.id










