GELOMBANG PHK BELUM REDA! 63.789 Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Industri RI Dibayangi Tekanan Ekspor dan Efisiensi

JAKARTA, MajalahCEO.co.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan serius bagi dunia usaha dan pasar tenaga kerja Indonesia. Hingga September 2026, sebanyak 63.789 pekerja tercatat melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja masih perlu diwaspadai.

Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diberitakan Bisnis.com pada Senin (12/10/2026), jumlah pekerja terdampak PHK bertambah 713 orang pada September. Penambahan tersebut lebih rendah dibandingkan Agustus yang mencapai 5.963 pekerja.

Meski kenaikan bulanan melambat, akumulasi PHK sepanjang sembilan bulan pertama 2026 tetap menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pasar tenaga kerja nasional.

Data Kemnaker mencatat jumlah pekerja terdampak PHK mencapai puncaknya pada Juni dengan 10.086 orang. Sebelumnya, pada Mei terdapat 9.414 pekerja dan April sebanyak 8.711 pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilihat dari perkembangan satu bulan. Kemampuan perusahaan mempertahankan produksi, menjaga arus kas, dan menyesuaikan diri terhadap perubahan permintaan pasar turut menentukan keberlanjutan lapangan kerja.

Jawa Barat Menjadi Wilayah dengan PHK Tertinggi

Sebaran laporan PHK masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah yang menjadi pusat kegiatan industri dan manufaktur. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 pekerja terdampak hingga September 2026.

Banten menyusul dengan 7.733 pekerja, kemudian Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja. Jawa Tengah mencatat 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta mencapai 4.587 pekerja.

Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Timur mencatat 3.485 pekerja terdampak dan Kalimantan Selatan sebanyak 3.444 pekerja.

Besarnya angka di kawasan industri menjadi perhatian karena kehilangan pekerjaan tidak hanya memengaruhi pekerja yang bersangkutan. Pendapatan keluarga, konsumsi rumah tangga, dan kegiatan ekonomi di sekitar kawasan produksi juga berpotensi terkena dampak ketika pengurangan tenaga kerja berlangsung dalam jumlah besar.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Data Kemnaker berasal dari pelaporan pekerja melalui sistem JKP, sehingga tidak otomatis menggambarkan seluruh kejadian PHK di Indonesia.

Kemnaker juga menjelaskan bahwa pekerja memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal resmi PHK untuk mengajukan klaim JKP. Karena itu, data dalam periode terakhir masih dapat berubah seiring masuknya laporan baru.

Pelemahan Ekspor Menekan Keberlangsungan Industri

Di balik angka PHK, pelemahan permintaan pasar global menjadi salah satu faktor yang disoroti kalangan pekerja. Dalam laporan Bisnis.com pada 29 September 2026, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penurunan pesanan internasional ikut menekan industri yang bergantung pada pasar ekspor.

Sektor tekstil, garmen, alas kaki, serta makanan dan minuman termasuk bidang usaha yang sensitif terhadap perubahan permintaan. Ketika pesanan dari pembeli luar negeri berkurang, perusahaan dapat menghadapi penurunan volume produksi yang berujung pada penyesuaian biaya operasional dan kebutuhan tenaga kerja.

Tekanan tersebut juga berpotensi menjalar ke industri hulu. Penurunan produksi perusahaan pengolahan dapat mengurangi kebutuhan bahan baku, jasa logistik, pergudangan, hingga layanan pendukung lainnya.

Selain permintaan ekspor, daya beli masyarakat domestik dan fluktuasi nilai tukar turut menjadi persoalan bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku impor. Ketika biaya produksi meningkat sementara penjualan melemah, ruang perusahaan untuk mempertahankan margin usaha menjadi semakin terbatas.

Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, sebagaimana dikutip Bisnis.com, menyoroti pentingnya menyelesaikan hambatan berusaha agar investasi, produksi, dan penciptaan lapangan kerja dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa persoalan PHK tidak hanya berkaitan dengan keputusan perusahaan mengurangi pekerja. Kondisi investasi, kepastian usaha, akses pasar, dan kemampuan industri memperluas produksi juga menentukan terbukanya kesempatan kerja baru.

Efisiensi Menjadi Ujian bagi Perusahaan

Dalam menghadapi tekanan tersebut, perusahaan dituntut menyeimbangkan efisiensi dengan kebutuhan mempertahankan tenaga kerja. Pengendalian biaya memang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, tetapi pengurangan pekerja bukan satu-satunya pendekatan yang dapat dipertimbangkan.

Sejumlah langkah yang dapat dikaji perusahaan antara lain mengevaluasi biaya operasional yang tidak produktif, meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan bahan baku, memperbaiki proses produksi, serta memperluas pasar domestik untuk mengurangi ketergantungan pada pesanan ekspor tertentu.

Perusahaan juga dapat mempertimbangkan pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan pekerja agar produktivitas meningkat sejalan dengan perubahan teknologi. Langkah tersebut semakin relevan ketika otomatisasi dan digitalisasi mengubah kebutuhan kompetensi di sektor manufaktur.

Namun, efektivitas setiap strategi bergantung pada kondisi keuangan, karakter industri, serta tingkat permintaan produk. Perusahaan yang mengalami penurunan pesanan berkepanjangan tentu menghadapi tantangan berbeda dibandingkan perusahaan yang masih memiliki pasar kuat tetapi harus meningkatkan efisiensi produksi.

Karena itu, dialog antara manajemen, pekerja, dan pemerintah menjadi penting untuk mencari pilihan yang realistis sebelum perusahaan mengambil keputusan yang berdampak langsung pada tenaga kerja.

Tantangan Berikutnya: Menciptakan Pekerjaan Pengganti

Besarnya jumlah pekerja terdampak PHK juga menyoroti persoalan lain, yakni kemampuan perekonomian menciptakan pekerjaan baru yang mampu menyerap tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian.

Dalam laporan Bisnis.com pada 29 September 2026, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemnaker Heru Widianto menyoroti penurunan elastisitas kesempatan kerja Indonesia. Ia menyebut elastisitas yang sebelumnya mencapai 0,4 pada 2016 kini berada di kisaran 0,16–0,27.

Menurut penjelasannya, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi menghasilkan tambahan kesempatan kerja yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

Dengan demikian, tantangan ketenagakerjaan tidak berhenti pada upaya mencegah PHK. Perekonomian juga perlu memperkuat sektor produktif yang mampu membuka pekerjaan formal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dan mempercepat penempatan kembali pekerja yang terdampak.

Pemerintah, dunia usaha, dan pekerja menghadapi kepentingan yang saling berkaitan. Perusahaan membutuhkan iklim usaha yang mendukung produksi dan investasi, sementara pekerja membutuhkan kepastian pendapatan, perlindungan sosial, serta peluang untuk kembali bekerja.

Angka 63.789 pekerja terdampak PHK hingga September 2026 menjadi pengingat bahwa keberlanjutan industri dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan beriringan. Tantangan sesungguhnya bukan hanya menjaga perusahaan tetap bertahan, melainkan memastikan keberlangsungan usaha tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi dan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. (andif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *