Prabowo Bidik Kepercayaan Investor, Kepastian Hukum Jadi Kunci Daya Saing Indonesia

JAKARTA, MAJALAH CEO – Pemerintah Indonesia menempatkan kepastian hukum dan perlindungan investasi sebagai faktor penting untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, di tengah upaya mendorong hilirisasi industri dan memperluas peluang pertumbuhan ekonomi.

Komitmen tersebut tercermin dalam pernyataan Prabowo saat meresmikan dan memulai pembangunan sejumlah proyek hilirisasi pada 8 Oktober 2026 di Maluku Utara. Pemerintah menekankan pentingnya kemitraan dengan investor untuk mendorong pengolahan sumber daya alam di dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Selain perlindungan investasi, kepastian hukum menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Prabowo menekankan pentingnya supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum yang adil sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan dunia usaha.

Bagi investor, iklim usaha yang menarik tidak hanya ditentukan oleh potensi pasar dan ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga oleh konsistensi regulasi, transparansi perizinan, dan kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keberlanjutan investasi jangka panjang.

Di sisi lain, komitmen pemerintah perlu diwujudkan melalui pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian aturan, perlindungan hak investor, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif menjadi elemen penting agar kepercayaan yang dibangun dapat bertahan.

Dengan memperkuat perlindungan investasi dan kepastian hukum, Indonesia berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperluas masuknya modal, serta mendorong penciptaan lapangan kerja. Keberhasilan agenda tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana komitmen pemerintah diterapkan secara nyata dalam praktik penyelenggaraan ekonomi dan hukum di Indonesia. (andif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *