BALI, MAJALAH CEO – Perkembangan industri musik digital membuka peluang ekonomi yang semakin luas bagi para pencipta lagu. Namun, ketika sebuah karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui layanan streaming dan platform digital, persoalan transparansi serta distribusi royalti menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius.
Pemerintah Indonesia kini mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar pencipta musik memperoleh hak ekonomi secara lebih adil. Upaya tersebut dibahas dalam *Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era* yang berlangsung di Bali pada 7–9 Oktober 2026 dan melibatkan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, pelaku industri, lembaga manajemen kolektif, serta para pencipta karya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya membangun aturan dan sistem bersama yang mampu memastikan royalti dari penggunaan karya di berbagai negara dapat dicatat, dihitung, dan didistribusikan secara transparan serta akuntabel.
Menurut pemerintah, pengelolaan royalti lintas negara tidak cukup hanya mengandalkan regulasi hak cipta. Diperlukan pula koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi agar penggunaan karya dapat ditelusuri serta hak penciptanya teridentifikasi dengan tepat.
Perkuat Sistem Data Musik Nasional
Salah satu langkah yang dikembangkan Kementerian Hukum adalah penguatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
Integrasi tersebut ditujukan untuk membantu pencocokan data karya dengan penggunaan musik, termasuk pemanfaatan lagu Indonesia di luar negeri. Dengan data yang lebih terhubung, proses identifikasi pemilik hak dan penelusuran royalti diharapkan menjadi lebih efektif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menilai persoalan royalti dapat muncul di berbagai tahapan, mulai dari dokumentasi kepemilikan hak, lisensi, pelaporan penggunaan karya, penghitungan hingga distribusi pembayaran.
Perbedaan sistem antarnegara, ketidakkonsistenan data kepemilikan, serta keterbatasan akses terhadap informasi dapat membuat sebagian royalti sulit ditelusuri atau disalurkan kepada pemilik hak yang tepat.
Karena itu, penguatan basis data nasional perlu disertai upaya membangun keterhubungan dengan sistem internasional. Langkah ini menjadi penting terutama bagi pencipta individu yang tidak selalu memiliki sumber daya untuk menelusuri penggunaan karya mereka di pasar global.
Dorong Keadilan dalam Ekonomi Kreatif Global
Selain memperkuat sistem nasional, Indonesia juga mengangkat pentingnya standar global untuk menciptakan mekanisme pengelolaan royalti yang lebih adil. Pemerintah telah mengajukan proposal kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) guna mendorong standar global yang lebih transparan dan akuntabel.
Dorongan tersebut mencerminkan kebutuhan untuk menyelaraskan pengelolaan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital yang tidak mengenal batas geografis. Sebuah lagu dapat diproduksi di Indonesia, diputar oleh pengguna di negara lain, dan menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform serta sistem pengelolaan hak.
Dalam situasi tersebut, keterbukaan informasi menjadi faktor penting. Pencipta perlu memiliki akses terhadap informasi yang memadai untuk mengetahui bagaimana karya mereka digunakan dan bagaimana royalti dihitung serta disalurkan.
Forum internasional di Bali turut membahas transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas atau kemampuan sistem berbeda untuk bertukar informasi secara andal. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi bagi pengelolaan royalti lintas negara yang lebih terintegrasi.
Tantangan Implementasi Masih Menanti
Meski arah kebijakan mulai diperkuat, keberhasilan reformasi tata kelola royalti akan sangat bergantung pada implementasinya. Sistem data yang baik harus didukung pembaruan informasi secara konsisten, mekanisme pelaporan yang dapat diverifikasi, serta koordinasi efektif antara pemerintah, platform digital, lembaga manajemen kolektif, dan pemegang hak.
Transparansi juga perlu diwujudkan dalam bentuk informasi yang mudah dipahami pencipta, bukan sekadar tersedianya sistem digital. Dengan demikian, mereka dapat menelusuri penggunaan karya dan memahami proses distribusi royalti secara lebih jelas.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola royalti bukan hanya persoalan administrasi atau teknologi, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Ketika karya musik memberikan nilai ekonomi di pasar global, penciptanya harus memiliki kesempatan yang adil untuk menikmati hasil dari kreativitas tersebut.
Bagi Indonesia, langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi pencipta musik nasional dalam ekonomi digital global, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan industri kreatif berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya manusia. (andif)












