JAKARTA, MAJALAH CEO, (9/10) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap penting setelah DPR RI menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Di tengah proses tersebut, kejelasan aturan kekayaan tak wajar dan pengawasan terhadap kewenangan aparat menjadi perhatian utama.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menilai konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar perlu dibedakan secara tegas dari unexplained wealth, yakni harta yang asal-usulnya belum dapat dijelaskan. Menurutnya, perbandingan antara penghasilan sah dan peningkatan kekayaan dapat menjadi salah satu parameter penilaian.
Pujiyono juga menekankan pentingnya kontrol hakim, pengawasan eksternal, serta penerapan proses hukum yang adil agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga negara.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya, 10 November 2026. DPR menargetkan RUU tersebut rampung menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Tahap pembahasan mendatang akan menjadi momentum penting untuk memastikan aturan perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pembuktian yang dapat diuji, serta perlindungan bagi pihak yang berhak atas aset. RUU ini diharapkan mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjaga kepastian hukum. (andif)












