Catatan, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Kecerdasan Buatan atau AI kini sudah tidak lagi sekadar “ikut perintah”. Beberapa kasus di dunia menunjukkan AI mampu mengambil keputusan sendiri, melampaui instruksi awal dari pembuatnya. Pertanyaannya: jika itu terjadi dan menimbulkan kejahatan, siapa yang harus dihukum?
Jawabannya sangat tegas. Di Indonesia pada tahun 2026, hukum belum mengakui AI sebagai “manusia”. AI tetap dianggap alat. Sama seperti pisau, mobil, atau senjata. Benda tidak bisa dipenjara.
Lalu siapa? Yang pertama bertanggung jawab adalah Pembuat/Pengembang Sistem tersebut. Jika AI bisa “ngaco” karena sistemnya cacat, tidak ada pagar pengaman, atau sengaja dibuat liar, maka perusahaan dan tim risetnya bisa dijerat hukum.
Payung hukumnya ada di UU ITE No. 1 Tahun 2024. Pasal 30 mengatur tentang perusakan sistem elektronik. Jika kelalaian pembuat membuat sistem AI merugikan orang, ancaman pidananya nyata.
Yang kedua, Pemilik dan Pengguna AI. Jika perusahaan atau perorangan tahu AI-nya berbahaya tetapi tetap dipakai, apalagi sampai merugikan orang lain, maka ia bisa dijerat. Hal ini masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata.
Contoh nyata: AI trading yang menjual aset nasabah tanpa perintah dan membuat kerugian hingga miliaran. AI chatbot yang menyebarkan hoax dan fitnah. AI robot pabrik yang melukai pekerja. Semua itu ujungnya tetap kembali ke manusia yang mengoperasikan.
Yang ketiga, Penyedia Layanan atau Platform. Jika AI disewakan ke publik dan platform tidak melakukan pengawasan, maka bisa kena UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 jika terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan.
Lalu bagaimana jika AI benar-benar “bergerak sendiri” tanpa diperintah siapa pun? Inilah yang disebut AI autonomy problem.
Hukum pidana kita menuntut adanya mens rea atau niat jahat. Sementara AI tidak punya niat jahat, tidak punya emosi, tidak bisa dipenjara. Karena itu, negara tetap akan mencari “tangan manusia” di belakangnya.
Ada rantai tanggung jawab yang panjang: Tim yang melatih AI → Perusahaan yang menjual → Operator yang menjalankan → Pengguna akhir yang memakai. Di situlah penyidik akan mengusut.
Negara lain sudah mulai bergerak. Uni Eropa punya AI Act 2024. Mereka terapkan Strict Liability. Artinya, perusahaan pembuat AI wajib bertanggung jawab penuh, meskipun mereka mengaku “tidak tahu AI akan begitu”.
Indonesia juga harus bersiap. Pemerintah melalui Komdigi saat ini sedang menyusun tata kelola AI nasional. Fokusnya: transparansi algoritma, audit risiko, dan sertifikasi AI berisiko tinggi.
Masyarakat juga harus cerdas. Jangan menganggap AI sebagai “tuhan” yang maha tahu. AI adalah alat. Sepintar-pintarnya AI, tetap manusia yang menekan tombol enter pertama kalinya.
Analogi sederhananya begini: Jika tongkat memukul orang, yang salah bukan tongkatnya. Tapi orang yang memegang tongkat. Jika tongkat itu bergerak sendiri, kita cari siapa yang membuat tongkat itu.
Kesimpulannya: Tidak ada “kejahatan AI”. Yang ada adalah “kejahatan yang dilakukan dengan bantuan AI”.
Menjelang era kedaulatan digital, Indonesia butuh hukum yang lebih tegas. Jangan sampai kita punya server dan data center canggih, tetapi aturan untuk menjerat penyalahgunaan AI masih tertinggal.
Karena di akhir zaman digital ini, musuh terbesar bukan mesinnya. Tapi manusia yang lepas tangan setelah menciptakan mesin.
*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI










