Opini  

Media Asing Tak Perlu Soroti Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Ekspor SDA Satu Pintu, Termasuk CPO

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan satu pintu untuk seluruh ekspor Sumber Daya Alam Indonesia, termasuk CPO. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap kilogram nikel, setiap barel minyak, setiap ton batu bara, dan setiap liter CPO yang keluar dari bumi Indonesia benar-benar kembali hasilnya untuk rakyat.

Selama puluhan tahun, kekayaan alam Indonesia mengalir deras ke luar negeri, tetapi yang kembali ke rakyat hanya remah remahnya. Data ekspor triliunan rupiah tidak sebanding dengan kondisi jalan rusak di daerah tambang dan kebun sawit, sekolah yang atapnya bocor, dan puskesmas tanpa obat. Kebijakan satu pintu ini memutus mata rantai itu.

Pintu yang selama ini terbuka lebar untuk siapa saja kini dikunci rapat. Hanya negara, melalui satu pintu yang terverifikasi, yang berhak menentukan siapa pembeli, berapa harga, dan ke mana larinya devisa. Ini bukan soal membatasi perdagangan. Ini soal mengembalikan kedaulatan.

Praktik lama memberi ruang bagi segelintir elite dan korporasi asing untuk mengatur harga CPO, nikel, dan batu bara, memanipulasi volume, dan menyembunyikan keuntungan di negara suaka pajak. Rakyat hanya kebagian debu, lubang bekas galian, dan limbah sawit, sementara janji kesejahteraan tidak pernah datang. Era itu selesai di tangan Prabowo.

Dengan satu pintu, pemerintah bisa langsung memotong ekspor bahan mentah dan mewajibkan hilirisasi di dalam negeri. Smelter harus dibangun di sini. Pabrik baterai harus berdiri di sini. Pabrik minyak goreng, margarin, dan biodiesel dari CPO harus beroperasi di sini. Lapangan kerja tercipta di sini. Nilai tambah dinikmati anak cucu Indonesia, bukan buruh di negara lain.

Devisa hasil ekspor CPO, nikel, gas, dan minerba wajib parkir di dalam negeri. Tidak ada lagi alasan dolar hasil SDA menguap ke Singapura atau Swiss sementara rupiah tertekan dan impor bahan pokok sulit dibayar. Cadangan devisa kuat berarti rupiah kuat. Rupiah kuat berarti harga pangan dan minyak goreng stabil. Ini kepentingan rakyat yang paling dasar.

Kebijakan ini adalah pelaksanaan langsung Pasal 33 UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini pasal itu hanya jadi pajangan. Presiden Prabowo menjadikannya perintah operasi, termasuk untuk tata kelola sawit dan CPO.

Reaksi media asing yang mulai menyoroti dan mempertanyakan kebijakan ini tidak relevan. Mereka tidak tinggal di lingkar tambang yang airnya keruh atau di sekitar kebun sawit yang masyarakatnya tetap miskin. Mereka tidak melihat anak putus sekolah karena orang tuanya hanya jadi kuli dengan upah harian. Mereka hanya melihat grafik keuntungan CPO di bursa Rotterdam dan Chicago.

Indonesia bukan kebun belakang korporasi global. Indonesia adalah negara berdaulat yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Ketika CPO dan tambang dikuras habis tapi rakyat tetap miskin, itu bukan perdagangan bebas. Itu penghisapan yang dilegalkan. Satu pintu adalah cara menghentikannya.

Presiden Prabowo tidak anti investasi dan tidak anti asing. Pintu tetap terbuka, tetapi kuncinya dipegang Merah Putih. Siapa pun yang mau berbisnis SDA Indonesia, termasuk CPO, harus tunduk pada aturan Indonesia, bayar pajak di Indonesia, dan berbagi manfaat dengan rakyat Indonesia. Kalau tidak mau, silakan cari negara lain.

Media asing tak perlu repot mengajari Indonesia cara mengelola kekayaannya, termasuk CPO. Urus saja dapur masing-masing. Rakyat Indonesia sudah terlalu lama sabar. Kini giliran negara bertindak tegas. Kebijakan satu pintu adalah bukti bahwa pemerintahan Prabowo berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak segelintir pemodal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *