Berita  

DJP Kemenkeu Bantah Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Foto ilustrasi ist

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Dalam rapat kerja kerja dengan Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 23 Juli 2025, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyentil isu bahwa amplop kondangan akan dikenakan pajak.

Mufti menyebut wacana ini “tragis” karena dapat membebani masyarakat, terutama di tengah kebijakan fiskal yang dinilainya menekan rakyat kecil. Ia mengaitkan isu ini dengan pengalihan dividen BUMN ke Danantara, yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, sehingga Kementerian Keuangan mencari sumber pajak baru.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti

Menurut Mufti, wacana ini bisa membuat rakyat tercekik dan menjerit. Sebab, rakyat sudah terbebani berbagai pajak lainnya.

“Ini kan tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ucapnya.

Dia menyinggung kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak penjualan di sejumlah e-commerce, seperti Shopee, TikTok, hingga Tokopedia.

“Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, di TikTok, Tokopedia dipajakin. Bagaimana influencer kita semua sekarang dipajakin,” ujarnya.

Klarifikasi DJP Kemenkeu

Menanggapi pernyataan Mufti,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras isu ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru untuk memajaki amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital.

Rosmauli menjelaskan bahwa isu ini kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian, bisa menjadi objek pajak.

Namun, pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, seperti amplop kondangan, tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.

“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis, dikutip dari liputan6.com.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.

Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi dan mencegah kegaduhan di masyarakat, terutama setelah isu ini viral di media sosial dan memicu kritik, seperti dari pegiat media sosial Ary Prasetyo yang menyebutnya mencerminkan “kegagapan” pengelolaan keuangan negara.

[Jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *