MAJALAHCEO.co.id, Medan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menggandeng Polrestabes Medan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang masih mengutip uang parkir di sejumlah kawasan yang dijadikan kantong-kantong parkir konvensional atau non e-parking yang oleh Pemko Medan sudah digratiskan.
“Kami sudah terbitkan surat edaran, dan kini tengah berkolaborasi untuk melakukan penyisiran di kawasan yang dijadikan kantong-kantong parkir konvensional,” kata Kabid Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, kepada pers, Jumat (5/4/2024).
Dikatakan, sejak 2 April 2024 Pemko Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan yang tidak menggunakan e-parking untuk sistem pembayarannya.
Meski begitu, Nikmal tidak menampik bahwa masih banyak warga yang mengeluhkan adanya jukir yang mengutip uang parkir di tepi jalan.
“Mungkin banyak masyarakat yang belum menerima informasi secara utuh mengenai parkir gratis tersebut.Jadi, tak tahu bahwa parkir tepi jalan digratiskan,” katanya.
Untuk itu, dia berharap ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan Pemko Medan jika merasa dirugikan dengan melaporkan ketidaknyamanan itu ke polsek terdekat.
Masih katanya, penggratisan parkir tepi jalan konvensional (non e-parking) dilakukan Pemko Medan untuk menutup ‘kran’ banyaknya dugaan kebocoran PAD hanya dinikmati oknum tertentu, bukan masyarakat Kota Medan. Namun, katanya, soal penindakan terhadap jukir liar bukan wewenang Dishub Kota Medan.
“Kalau penindakan bukan wilayah kami (Dishub), tapi pihak kepolisian. Makanya setiap hari kami terus bersama Polrestabes Medan menyisir kantung-kantung parkir konvensional mensosialisasikan program parkir gratis sekaligus menertibkan jukir-jukir liar,” ujarnya.
Dishub Medan dan Polrestabes akan terus memperbaiki sistem baru yang telah ditetapkan. Semua itu butuh proses dan anggaran. “Pelan-pelan kita benahi sistem perparkiran di Kota Medan. Tak mungkin juga petugas terus berjaga-jaga di kantung-kantung parkir konvensional kan? Makanya kami butuh kerja sama masyarakat. Kalau merasa dirugikan, laporkan, dan kami (Dishub) dan Polrestabes Medan akan memperbaiki sistem yang baru saja diterapkan,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (5/4/2024).
(KTS/rel)