Daerah  

Mulai 29 Februari 2024, Tol Indrapura-Lima Puluh berbayar

Teks foto: Hutama Karya memberlakukan tarif untuk tol Indrapura-Lima Puluh mulai Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB

MAJALAHCEO.co.id, Medan — Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh di Sumatra Utara dikenakan tarif mulai Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB.

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan kebijakan berbayar itu karena telah terbit SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Di SK Menteri PUPR itu ditetapkan tarif Tol Indrapura-Lima Puluh untuk Golongan I Rp 20.500, Golongan II-III Rp 30.500 dan Golongan IV & V Rp 40.500.

Pengumuman kebijakan berbayar tersebut disampaikan Hal tersebut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, Rabu (28/2/2024).

Tjahjo Purnomo mengatakan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi selama sepekan, yakni sejak 21 Februari 2024, mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga radio.

Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka, di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.

Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.

“Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol,” ujar Tjahjo, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (29/2/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *