Mari Elka Pangestu ‘Kuliti’ Salah Kebijakan Sektor Perpajakan di Era Sri Mulyani

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu [Foto Big Alpha]

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang juga mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik salah kebijakan sektor perpajakan yang menjadi Menteri Keuangan di era Sri Mulyani tanggung jawab Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Suryo Utomo, yang dikenal sebagai orang dekat Sri Mulyani.

Mari Elka mengungkap, rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, karena adanya kebijakan yang salah. Selama ini, fokus kebijakan yang disasar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah mengejar penerimaan, bukan kepatuhan.

“Target petugas pajak seharusnya bukan pendapatan, melainkan kepatuhan. Fakta bahwa targetnya adalah pendapatan, berarti berburu di kebun binatang. Anda melakukan intenfisikasi, tidak bekerja keras. Anda hanya mengejar wajib pajak yang sama, yang akan membayar lebih banyak pajak atau didenda. Lalu membiarkan mereka pergi ke pengadilan untuk mengajukan banding,” ujar Mari di Jakarta, dikutip dari Inilah.com, Senin  (15/9/2024).

Dikatakan dia, efisiensi administrasi perpajakan Indonesia masih rendah.

Di sisi lain, besarnya porsi sektor informal dalam perekonomian juga membuat basis pajak terbatas. Kondisi ini diperburuk oleh banyaknya pengecualian dalam sistem perpajakan.

Contohnya, lanjut Mari, ambang batas omzet usaha kecil di Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi ketimbang negara lain yang rata-rata empat hingga lima kali lebih rendah.

“Di bawah ambang itu, kita hanya membayar pajak 0,5 persen. Jadi banyak pengecualian dan sebagainya,” katanya.

Mari menjelaskan, berdasarkan studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini, hanya sekitar 10 persen dari PDB. Sejatinya, angka itu bisa naik hingga 16 persen sesuai target Presiden Prabowo. Syaratnya itu tadi, dilakukan perbaikan signifikan.

“ Misalnya, dilakukan peningkatan kepatuhan yang berpotensi menambah rasio pajak terhadap PDB sebesar 3,7 persen. Sementara perubahan kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, atau mengenakan pajak kekayaan, bisa menambah 2,7 persen,” ungkapnya.

Jika kedua hal itu berhasil dilakukan, kata Mari, akan terjadi penambahan atas rasio pajak terhadap PDB, sebesar 6.4 persen. Kalau ditambah dengan rasio saat ini yang sebesar 10 persen, totalnya menjadi 16,4 persen.

“Pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit kebocoran penerimaan,” pungkas Mari, seperti dikutip dari Inilah.com, Senin [15/9/2025] pagi.

[sam/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *