MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis 4 September 2025 setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi.
Bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen, dan barang bukti, yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengadaan senilai Rp9,3 triliun yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ucap Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.
“Dalam beberapa kali pertemuan, produk Google, yaitu Chome OS dan Chrome CDM, akan dibuat proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi,” kata Nurcahyo.
Dalam perkara ini, Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta aturan terkait pengadaan barang dan jasa seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018.
Penyidik menemukan bahwa Nadiem memberikan arahan dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 untuk menggunakan ChromeOS sebelum proses lelang, dan spesifikasi Chromebook diduga dikunci melalui petunjuk teknis serta Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan kaitan dengan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, sebelum merger dengan Tokopedia pada 2021.
Nadiem telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 4 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP)
[jgd]












