Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Bisakah sebuah aturan teknis tentang tembakau dianggap sah secara ekonomi jika disusun tanpa melibatkan Kementerian Pertanian yang memahami hulu dan Kementerian Ketenagakerjaan yang memahami hilir, lalu hanya bertumpu pada sudut pandang kesehatan?
Dalam perspektif kebijakan publik, jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Namun satu hal jelas, kebijakan yang mengatur tembakau tidak sedang mengatur produk semata, melainkan nasib petani, buruh, industri, perdagangan, dan penerimaan negara.
Oleh Karena itu, ketika aturan teknis disusun hanya dari satu sudut pandang, negara sedang mempertaruhkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi.
Masalahnya terletak pada cara berpikir yang terlalu sempit. Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang.
Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang. Ibarat seorang dokter yang hanya memeriksa suhu tubuh pasien, tetapi tidak memeriksa tekanan darah, denyut jantung, dan riwayat penyakitnya.
Diagnosis mungkin terlihat meyakinkan, tetapi berisiko keliru.
Bahaya Mengabaikan Hulu dan Hilir
Kementan memahami karakter varietas tembakau lokal, ekosistem budidaya, musim tanam, serta daya saing petani.
Sementara Kemnaker memahami bagaimana kebijakan akan memengaruhi buruh pabrik, pekerja linting, dan sektor padat karya yang selama ini hidup dari industri hasil tembakau.
Jika dua institusi ini dikesampingkan, maka kebijakan kehilangan pijakan realitas.
Secara ekonomi, aturan yang hanya mengejar aspek kesehatan belum tentu valid sebagai kebijakan publik.
Kesehatan memang penting, tetapi kebijakan publik harus menimbang dampak distribusi, daya tahan sektor usaha, serta keberlanjutan sosial ekonomi.
Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.
Ketika Standar Tidak Cocok dengan Tembakau Lokal
Masalah menjadi lebih serius ketika pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sejalan dengan karakter alami varietas tembakau Indonesia.
Tembakau Nusantara memiliki ciri khas yang lahir dari tanah, iklim, dan tradisi budidaya. Ia tidak bisa diperlakukan seperti produk laboratorium yang seluruh sifatnya dapat diatur seragam.
Jika standar rendah nikotin dan tar dipatok pada level yang sulit dicapai tembakau lokal, maka industri akan terdorong mencari bahan baku lain yang lebih mudah memenuhi ketentuan, termasuk tembakau impor.
Di sinilah kerugian petani menjadi nyata. Permintaan terhadap daun lokal akan turun, harga melemah, kontrak pembelian menyusut, dan petani dipaksa menanggung risiko dari aturan yang tidak mempertimbangkan realitas produksi mereka.
Situasi ini seperti memaksa petani apel menanam jeruk hanya karena pasar tiba tiba menetapkan semua buah harus terasa manis dengan kadar tertentu.
Bukan petaninya yang salah, tetapi standarnya yang tidak menghormati kenyataan alam dan karakter produksi.
Dari Bias Menjadi Diskriminasi Kebijakan
Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung.
Petani dan buruh bukan pelengkap dalam ekosistem tembakau. Mereka adalah fondasinya.
Jika suara mereka tidak masuk sejak awal, maka kebijakan kehilangan legitimasi sosial.
Akibatnya tidak kecil. Kepercayaan publik akan menurun, terutama di kalangan petani dan buruh yang merasa negara tidak lagi hadir untuk melindungi penghidupan mereka.
Kebijakan yang lahir tanpa partisipasi yang adil selalu menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih mendengar ruang birokrasi daripada suara masyarakat.
Dalam jangka panjang, ini berbahaya karena memperlemah kepercayaan pada negara sebagai penjaga kepentingan bersama.
Ancaman bagi Kedaulatan Ekonomi Petani
Jika batas nikotin dan tar dipatok pada level yang mustahil dicapai oleh varietas lokal, maka peluang bagi tembakau impor terbuka lebar. Industri akan bertindak rasional.
Mereka akan memilih bahan baku yang paling aman dari sisi kepatuhan aturan. Akibatnya, pasar domestik justru bisa dikuasai oleh produk luar yang dirancang agar sesuai standar.
Ini jelas mengancam kedaulatan ekonomi petani lokal. Negara seharusnya melindungi produksi dalam negeri, bukan tanpa sadar menciptakan insentif agar industri meninggalkan petani sendiri.
Apalagi sektor tembakau selama ini memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Oleh karena itu, kebijakan yang mendorong ketergantungan pada impor justru bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional.
Rentan Digugat Secara Hukum
Dari sisi hukum, regulasi seperti ini juga rentan digugat jika terbukti cacat prosedur.
Ketika kementerian teknis dan pihak terdampak tidak dilibatkan secara memadai, muncul persoalan serius terkait asas partisipasi bermakna dan keadilan dalam pembentukan kebijakan.
Jika prosesnya tidak inklusif dan substansinya menimbulkan kerugian nyata bagi kelompok terdampak, maka peluang judicial review menjadi terbuka.
Kerentanan itu tidak hanya berada pada isi aturan, tetapi juga pada proses pembentukannya.
Sebuah regulasi bisa dipersoalkan bukan semata karena hasil akhirnya, melainkan karena sejak awal dibangun di atas prosedur yang timpang. Dalam konteks ini, pengabaian terhadap Kementan, Kemnaker, petani, dan buruh membuat fondasi hukumnya menjadi lemah.
Menata Ulang Akal Sehat Kebijakan
Pada akhirnya, kebijakan tembakau tidak boleh hanya berdiri di atas satu kaki, yaitu kesehatan.
Ia harus berjalan dengan dua kaki, kesehatan publik dan keadilan ekonomi. Negara harus melibatkan Kementan dan Kemnaker secara resmi, membuka ruang partisipasi yang nyata bagi petani dan buruh, serta memastikan bahwa standar teknis tidak berubah menjadi pintu masuk bagi dominasi impor.
Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya.
Jika negara ingin melindungi kesehatan, itu sah dan penting. Tetapi jika dalam prosesnya negara justru melemahkan petani, buruh, dan kedaulatan ekonomi nasional, maka yang lahir bukan kebijakan yang bijak, melainkan kebijakan yang kehilangan akal sehatnya.
END










