MAJALAHCEO.co.id – Praktik mafia BBM jenis Solar kembali mencuat di Nagekeo. Diduga praktek mafia ini diketahui oleh Manajer di SPBU Nagekeo ( Mbay)
Modus yang digunakan yakni menunjukan barcode lebih dari satu. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan kepada masyarakat namun hal ini marak terjadi praktek curang dari pihak SPBU Nagekeo di Mbay
Dari hasil liputan wartawan terlhat pengisian jerigen berukuran jumbo dalam jumlah yang banyak. Saat awak media menanyakan “praktik curang” ini, sekuriti hanya menjawab tidak tau.
“ Saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Sementara itu pegawai SPBU menjawab jika semuanya menggunakan barcode, yang anehnya jerigen berukuran Jumbo semua terisi.
Di tempat berbeda awak media mewawancarai masyarakat terkait pelayanan BBM menjawab jika kami hanya di kasih Rp. 100.000 saja.
“ Aneh pak itu jerigen pake jumbo- jumbo dikasih sedangkan kami pake batasan, jangan- jangan pihak SPBU kerja sama dengan mafia,” tuturnya.
Penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang migas dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 Miliar
Diduga kuat modusnya yaitu penimbunan serta menjual kepada perusahaan yang semestinya melakukan pembelian BBM non solar subsidi, namun membeli BBM solar subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Diharapkan kepada aparat penegak hukum ( APH) di tingkat Polsek dan Polres Nagekeo melakukan razia agar mengurangi kelangkaan BBM serta menangkap pelaku yang bermain untuk kepentingan pribadinya,” tutur warga.
Pertamina harus segera melakukan audit dan pembenahan total sistem barcode di SPBU agar jangan kesan manipulasi. Kalau sistemnya bisa dimainkan maka mafia solar akan terus tumbuh subur dan menjarah subsidi rakyat.
Yang anehnya, Manajer ketika ditelepon mengaku di lapangan tidak ada permainan. Namun hasil investigasi Media ada permainan solar dengan cara manipulasi barcode dan ijin isi pake jerigen jumbo.
[Roga Nebe]












