Daerah  

Gubsu Bobby Nasution rekomendasikan penutupan PT TPL

Teks foto: Gubernur Sumut Bobby Nasution [Foto ist]

MAJALAHCEO.co.id, Medan — Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Bobby Nasution merekomendasikan agar pemerintah pusat menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyusul konflik agraria yang terus berlarut antara perusahaan dan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Rekomendasi tersebut disampaikan Gubsu usai bertemu dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatra Utara, di Kantor Gubsu, Senin (24/11/2025).

“Kita melihat pandangan kita terhadap TPL baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Ini yang harus sama-sama kita sepakati dan saya bilang tadi kalau persoalan tutup kita boleh merekomendasikannya,” kata Bobby.

Bobby memastikan Pemprov Sumut akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat paling lama dalam satu pekan. Menurutnya, langkah ini penting karena operasional TPL berada di 12 kabupaten di wilayah Sumut.

“Kesimpulannya disampaikan kami dari pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat rekomendasi (penutupan PT TPL) kepada pemerintah pusat. Karena TPL berada di wilayah Sumut dan berada di 12 kabupaten di 12 wilayah Sumut. Jadi kami akan mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya.

Sebelum surat itu dikirim, tambah Bobby, Pemprov akan menggelar pertemuan lanjutan yang melibatkan Sekber, pemerintah kabupaten terkait, hingga Forkopimda.

“Surat rekomendasinya kami inginkan itu nanti hasil diskusi antara seluruh pihak dari pihak sekber dari pihak daerah termasuk kabupaten yang akan kami ajak juga, dan juga teman teman dari Forkopimda,” jelasnya.

Bobby turut menyoroti kondisi pekerja asal Sumut di kawasan operasional TPL serta dampak konflik terhadap masyarakat sekitar. Dia menilai perusahaan sebaiknya menghentikan aktivitas penanaman di area yang bersinggungan langsung dengan warga.

“Pandangannya termasuk tadi bagaimana tenaga kerja yang berasal dari Sumut juga di sana, ada solusinya juga, jangka menengah, jangan pendek yang masyarakat selama ini belum bisa menanam. Tadi diminta bagus juga. Saya sepakat area-area yang bersinggungan dengan masyarakat PT TPL jangan menanam dululah. Daripada terjadi konflik dan lain lain. Hal-hal seperti ini akan kami simpulkan sehingga menjadi rekomendasi yang baik dari Pemprov Sumut kepada pemerintah pusat,” paparnya.

Bobby menegaskan, segala rekomendasi yang disusun Pemprov harus logis, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat pusat

“Kami sepakat satu minggu ini. Kita akan waktunya nanti dipimpin Pak Sekda langsung dengan Forkopimda dan Sekber. Waktunya kami minta seminggu biar Minggu depan saya teken dan kami rekomendasi,” sebutnya.

Meski menyatakan dukungan terhadap penutupan PT TPL, Bobby menegaskan, wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemprov hanya dapat memberikan rekomendasi.

“Yang menyangkut hidup masyarakat Bapak Presiden selalu menyampaikan sesuai pasal 33 ayat 3 UUD itu milik yang mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu kalau memang sampai mengganggu kehidupan masyarakat, makanya saya bilang tadi kalau bisa jangan ditanam dulu. Nantikan hal seperti ini kami bisa rekomendasikan. Pemprov tidak punya wewenang untuk menutup. Tapi kami bisa merekomendasikan,” ungkapnya.

Hingga kini, Bobby mengakui komunikasi dengan PT TPL masih belum berjalan optimal.

“Belum ada komunikasi dengan TPL. Kemarin pernah ketemu, pernah berdiskusi, tapi untuk teknis detail bicara tentang ini saya rasa. Tadi sudah saya sampaikan juga kami pun agak sulit komunikasi. Kami juga agak sulit. Pokoknya ini untuk masyarakat,” ungkapnya.

Meski begitu, Bobby menambahkan, proses ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap iklim investasi.

“Jangan hanya asal cabut karena akan mempengaruhi sektor bisnis secara menyeluruh. Jangan dianggap nanti pemerintah sebentar ngasih izin, sebentar nyabut. Tapi pandangan- pandangan yang diberikan dari provinsi secara data bisa dipertanggungjawabkan, dan secara kebijakan logis untuk diambil pemerintah pusat,” tukasnya.

Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Pastor Walden Sitanggang, menyambut baik langkah Gubsu Bobby Nasution yang merekomendasikan penutupan operasional PT TPL.

Langkah tersebut dianggap sebagai sinyal positif bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria dan kerusakan ekologis di kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Forkopimda yang telah menerima kami. Pertemuan berlangsung hangat, dan beliau mendalami keprihatinan yang terjadi di Tapanuli Raya terkait dengan dampak operasional PT TPL,” kata Pastor Walden.

Menurutnya, rombongan Sekber membawa data dan kesaksian langsung dari warga di kawasan Danau Toba. Dia menyebut sejumlah masyarakat mengalami kriminalisasi dan kerugian ekologis imbas aktivitas perusahaan.

“Kami melihat apresiasi dari Bapak Gubernur terhadap data yang kami sampaikan. Banyak masyarakat menjadi korban akibat kerusakan ekologis yang terjadi, dan dari pengalaman warga, dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positif,” ujarnya.

Sekber memastikan bahwa proses penyusunan rekomendasi dan tahapan selanjutnya tetap akan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sekitar.

“Kami tidak menutup mata terhadap konsekuensi yang muncul jika perusahaan ditutup. Karena itu, kami akan ikut terlibat dalam proses penyusunan rekomendasi agar tetap menjaga keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat,” kata Pastor Walden.

Terpisah, Corporate Communication Head TPL, Salomo Sitohang, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com terkait dengan rekomendasi penutupan operasional perusahaan menegaskan bahwa selama lebih dari 30 tahun beroperasi, PT TPL berkomitmen menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat.

“PT TPL menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian klaim tanah adat secara dialogis dan terstruktur, PT TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan yang melibatkan masyarakat dan kelompok tani lokal.

Hingga saat ini, kata Salomo, telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

“Kami juga menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam area konsesi. Dari total luas konsesi 167.912 hektare (ha), PT TPL hanya mengembangkan sekitar 46.000 ha sebagai perkebunan eucalyptus, serta mengalokasikan sekitar 48.000 ha sebagai area konservasi dan kawasan lindung untuk menjaga keanekaragaman hayati,” tuturnya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (26/11/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *