Tanggapi Permintaan Amnesti Noel, Istana Tegaskan Prabowo Tidak Akan Bela Koruptor

Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Foto istimewa

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Tenaga Kerja [Wamenaker] Immanuel Ebenezer alias Noel, menangis dan minta amnesti Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja [K3].

Mengenakan seragam kebesaran tahanan berwarna orannye dengan tangan diborgol, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

“ Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat [22/8/2025].

Selain itu, Ketua Umum Jokowi mania itu juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga dan masyarakat.

Merespon permintaan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan membela koruptor.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Hasan mengungkapkan, pemerintah akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum atas kasus korupsi yang menimpa mantan anggota Kabinet Merah Putih itu.

“Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ucapnya.

Dengan tegas, Presiden Prabowo memberhentikan Noel sebagai Wamenaker. Pemberhentian ini tentu pukulan telak untuk Noel. Sebab dia sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula, seperti dikutip dari inilah.com, Minggu [24/8/2025] sore.

Editor: Jagad N

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *