Tanggapi Kasus Noel, Prabowo Tidak Akan Lindungi Anggota Kabinet Yang Terbukti Melakukan Korupsi

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan sebuah kewajiban bagi dunia industri untuk menjamin standar keamanan kerja.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut, namun memilih irit bicara. “Kasus ini masih dalam proses, setelah pemeriksaan rampung, kami akan sampaikan secara resmi,” ujarnya singkat.

Menanggapi OTT yang menjerat Noel, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Ia memastikan Presiden tidak akan melindungi pembantu atau anggota kabinetnya yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Yang pasti Presiden tidak akan melindungi bila ada memang terbukti pembantu-pembantunya melakukan hal-hal, perbuatan yang tidak terpuji,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut Dasco, sikap tegas ini selaras dengan pesan Presiden Prabowo yang sejak awal menegaskan pemerintahannya tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus korupsi.

“Berkali-kali Presiden Prabowo menekankan bahwa presiden tidak pandang bulu terhadap penegakan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap hasil OTT terhadap Noel. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya uang tunai, puluhan mobil, serta sebuah motor mewah merek Ducati.

“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Fitroh.

Aset-aset tersebut diduga terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam operasi itu, selain Noel, sekitar 20 orang turut diamankan, termasuk seorang pejabat eselon II di lingkungan Kemenaker dan sejumlah pihak swasta.

Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Noel dan pihak-pihak lainnya.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *